Praja IPDN Papua Positif HIV/AIDS
Jayapura,- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, mengakui jika Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Papua positif HIV/AIDS. Oleh sebab itu, dalam rektrutmen calon Praja IPDN di Papua dan Papua Barat tahun ini masalah kesehatan menjadi perh
Bagikan
Jayapura,- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, mengakui jika Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Papua positif HIV/AIDS. Oleh sebab itu, dalam rektrutmen calon Praja IPDN di Papua dan Papua Barat tahun ini masalah kesehatan menjadi perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri.
Ya, dari hasil tes kesehatan tahun lalu ditemukan ada calon praja yang positif terinfeksi HIV. Walaupun jumlahnya tidak besar,’’ Kata Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, ketika ditemui wartawan disela-sela pembukaan tes Pantukhir calon Praja IPDN di Kantor Gubernur Dok II Jayapura kemarin.Menurutnya, praja IPDN yang telah mengikuti pendidikan juga ditemukan positif HIV. Maka itulah, kami sudah minta kepada Sekda Papua selaku Ketua KPA untuk memperhatikan masalah ini.‘’Masalah kesehatan menjadi perhatian kami, karena anak-anak praja IPDN ini merupakan generasi bangsa kedepan. Makanya, kita benar-benar sangat memperhatikan soal masalah kesehatan,’’ ujarnya.Tentu, kata Sekjen, ini pelajaran bagi kita untuk tidak main-main dengan penyakit itu. Oleh karna itu, KPA Papua harus gencar melakukan pengawasan kepada anak-anak Papua dengan terus melakukan sosialisasi.Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pelatihan Aparatur Provinsi Papua Charles Kambuaya, S.Sos, yang ditemui wartawan, menyatakan bahwa belum ada kuota bagi Provinsi Papua.Selain itu, calon praja IPDN yang lulus tahun ini tidak langsung menjadi CPNS seperti praja tahun-tahun sebelumnya. Sebab, sudah ada aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri. Dimana, setelah selesai mengikuti pendidikan di kampus IPDN baru dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP).Jadi, ada perbedaan dalam penerimaan Praja tahun ini, kalau dulu lulus Praja langsung sudah CPNS, sekarang selesai mengukuti pendidikan di kampus baru menjadi CPNS,’’ Kata Charles.Kepala Badan Kepegawaian menambahkan, aturan baru tersebut diberlakukan karena pengalaman sebelumnya ada praja tidak selesai mengikuti pendidikan ketika kembali ke daerah menuntut menjadi PNS. Jadi sekarang kalau Praja IPDN putus ditengah jalan, jelas tidak bisa menuntut karena belum ada NIPnya.
Bagikan artikel ini



