NABIRE - Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada Kabupaten Nabire, dan sudah diplenokannya jadwal tahapan oleh KPU, dalam waktu dekat akan dibentuk badan penyelenggara PPD, PPS dan KPPS. Sesuai dengan jadwal proses seleksi, pengumuman pendaftaran calon anggota PPR dan PPS dimulai tanggal 24 hingga 29 April 2015. Sementara penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi calon anggota PPD dan PPS akan dilaksanakan pada tanggal 30 April hingga 4 Mei 2015 mendatang. Data yang dihimpun media ini dari KPU Nabire menyebutkan, seleksi anggota PPD dan PPS akan dilaksanakan oleh tim seleksi dari KPU Nabire. Sesuai rencana, pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan tanggal 5 hingga 12 Mei 2015. Pelaksanaan seleksi akan dilakukan di wilayah distrik yang menjadi titik kumpul untuk beberapa distrik.Dalam pelaksanaannya nanti, seleksi akan dilaksanakan secara tertulis dan wawancara. Materi seleksi diantaranya pengetahuan tentang pemilihan yang mencakup tugas dan kewajiban dan penelitian syarat dukungan calon perseorangan, teknis pemungutan dan perhitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara. Materi lainnya soal pengetahuan kewilayahan. Sementara untuk anggota KPPS akan dilaksanakan oleh PPS.Menurut rencana, pengumuman anggota PPD dan PPS akan dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 17 Mei sementara pelantikan direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 Mei 2015.Terkait dengan persyaratan anggota PPD, PPS dan KPPS sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015. Ada 12 poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota. Ke-12 poin itu masing-masing, pertama, warga Negara Indonesia. Kedua, berusia paling rendah 25 tahun. Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 2945. Keempat, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kelima, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Keenam, berdomisili dalam wilayah PPD, PPS dan KPPS. Ketujuh, mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan. Kedelapan, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Kesembilan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kesepuluh, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten. Kesebelas, belum pernah menjabat 2 kali sebagai PPD, PPS dan KPPS. Keduabelas, membuat surat pendaftaran dan pernyataan. (ros)