Polsek Kota Serahkan Tersangka Tipid Pencurian Alat Kesehatan
NABIRE - Akhir pekan kemarin, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota telah menyerahkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana (Tipid)pencurian di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire.

NABIRE - Akhir pekan kemarin, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota telah menyerahkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana (Tipid)pencurian di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire.
Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Suparmin, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian tersebut.
Lanjut Kanit Reskrim, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ashari Setya Marwah Adli. Tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya, Isak Ronsumbre dan kawan-kawan.
Mantan Kasat Narkoba Polres Nabire itu, tersangka inisial MIS alias I (29), adalah seorang honorer teknisi alat kesehatan di RSUD Nabire.
"Tindak pidana pencurian ini terjadi sejak November 2023 hingga 16 Januari 2024. Tersangka mengambil berbagai peralatan medis dari RSUD Nabire, termasuk ventilator dan monitor pasien, yang kemudian didistribusikan kepada kepada Putra Mandiri. Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian pada 22 Februari 2024," lanjutnya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi, satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Muh Irsyal Syam alias Ical. Satu buah kartu ATM Mandiri. Satu buah HP Samsung Galaxy A22 5G berwarna hitam. Sembilan belas lembar cetakan rekening koran Bank Mandiri atas nama Rati Purwaningsih.
Kemudian, tiga lembar surat milik RSUD yang berisi catatan barang inventaris yang hilang. Satu buah flashdisk Sandisk yang berisikan rekaman CCTV ruangan Perinatology tanggal 16 Januari 2024.
Satu buah buku tabungan BNI atas nama Eli Jakob Yaroseray. Tujuh lembar fotokopi surat keputusan Bupati Nabire Nomor 154 Tahun 2018 tentang Penetapan Tenaga Kontrak di Lingkungan RSUD Kabupaten Nabire tahun 2018. Tiga lembar resi pengiriman CV. Logistic Mandiri dan sembilan lembar uang pecahan Rp.100.000.
"Oleh perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutup Suparmin.(wan)
Bagikan artikel ini



