NABIRE - Kepolisian Sektor (Polsek) Nabire Kota telah melimpahkan berkas kasus pencurian ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire usai berkah dinyatakan lengkap alias P. 21.

Berkas dinyatakan lengkap, maka unit Reskrim Polsek Nabire menyerah tersangka dan Barang Bukti (Barbuk) berupa Motor Johnson (MJ) atau tahap II kasus pencurian tersebut. Terang Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos, Selasa (25/07/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pencurian, bertempat di Kejaksaan Negeri itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Mangihut L Manalu, S.Sos bersama 3 penyidik unit Reskrim Polsek Nabire Kota dan diterima Kasie Pidum Kejari Nabire, Royal Sihotang, SH.

“Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 51 - K / V / 2022 / Papua / Sekta Nabire, tanggal 25 Mei 2022 tentang pencurian serta surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor: B- 676 / T.1.17 / Eoh.2 /07/ 2022, tanggal 25 Juli  2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka KMR sudah lengkap ( P-21),” kata Kapolsek Nabire AKP Agus Suprayitno.

Lebih lanjut terangnya, seperti dijelaskan Kanit Reskrim, untuk Barbuk berupa 1 unit mesin motor Jonson merk Yamaha Enduro 15 Pk, dengan momor mesin 6B4K E 15 DMH L 11168338. 

Tambahnya, untuk kejadiannya atau TKP kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka pada pukul 02.00 WIT pada tanggal 27 Mei lalu. 

"Dimana tersangka mengambil barang bukti tersebut yang ditaruh di dinding bagian luar rumah korban (DB) bertempat di Kompleks Pasar Kalibobo, Kelurahan Kalibobo Kabupaten Nabire,” tutup Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota.(wan)