Polres Tetapkan ABH Sebagai Tersangka, Kasus Pembunuhan Gadis Remaja di Nabire

NABIRE - Polres Nabire resmi menetapkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS sebagai tersangka atas kasus meninggalnya seorang remaja di Kabupaten Nabire. Polisi menegaskan, seluruh proses penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR, pada Senin (3/8/2026) sore menyampaikan hal tersebut usai menerima kunjungan ibu korban, Maria Tasik, yang didampingi Wakil Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Ruben Tandi serta kuasa hukum keluarga, Marsius Ginting, di Mapolres Nabire.
Kapolres menjelaskan, pihaknya telah mendengarkan secara langsung harapan keluarga korban yang menginginkan proses penyidikan berjalan terbuka serta memiliki perkembangan yang jelas.
“Pada prinsipnya kami telah menerima dan memahami harapan pihak keluarga, khususnya ibu Maria, yang menginginkan proses penyidikan berjalan transparan dan memiliki progres yang jelas,” ujar Samuel Tatiratu.
Kapolres menambahkan, keluarga korban juga meminta agar setiap perkembangan penyidikan, termasuk koordinasi dengan kejaksaan maupun petunjuk dari jaksa peneliti, dapat disampaikan melalui kuasa hukum yang mendampingi keluarga.
Sejak menerima laporan resmi, penyidik Polres Nabire bergerak cepat dengan menjalankan serangkaian prosedur hukum.
Mengenai dinamika hasil visum yang menyita perhatian publik, AKBP Samuel menegaskan pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penafsiran medis secara sepihak. Sehingga penyidik juga telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada dokter yang menerbitkan visum untuk sebagai saksi ahli.

Kepolisian turut meminta pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan instansi terkait, mengingat tersangka masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres mengungkapkan, penyidik telah memeriksa AWS dan menetapkannya sebagai anak yang berurusan dengan hukum serta memintai keterangan tiga orang saksi. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Sementara itu, penyidik juga telah menawarkan pelaksanaan autopsi kepada pihak keluarga korban. Namun, keluarga tidak memberikan persetujuan sehingga autopsi tidak dapat dilaksanakan. Sebagai bentuk transparansi, kepolisian kemudian menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga.
“Hasil gelar perkara memutuskan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan kami telah menetapkan AWS sebagai tersangka,” kata mantan Kapolres Asmat itu.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan balai pemasyarakatan untuk melanjutkan proses hukum. Pemeriksaan psikolog atau psikiater terhadap tersangka juga akan dilakukan sesuai ketentuan penanganan perkara anak.
Kapolres mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses penegakan hukum dapat berjalan hingga tuntas.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik Polres Nabire agar perkara ini dapat diproses secara adil hingga ke pengadilan,” tandas Kapolres. (luk)
Bagikan artikel ini



