NABIRE – Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kabupaten Nabire. Terduga pelaku yang masih berusia 14 tahun berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah penemuan jasad korban, Jumat (31/7/2026).

Wakapolres Nabire, Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., menjelaskan, pihaknya menerima laporan penemuan jenazah sekitar pukul 20.00 WIT. Lima belas menit kemudian, ia bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

"Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan kondisi kepala, rambut, dan sebagian tubuh terbakar. Saat itu identitas korban belum diketahui," ujar Piter dalam keterangannya.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit menggunakan mobil patroli karena kendaraan khusus pengangkut jenazah tidak tersedia.

Proses identifikasi sempat mengalami kendala akibat kondisi wajah korban yang hangus terbakar. Penyidik akhirnya menggunakan sidik jari, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta menyebarkan informasi kepada masyarakat hingga pihak keluarga datang dan memastikan identitas korban.

Setelah identitas korban diketahui, penyidik bergerak cepat mengumpulkan alat bukti. Salah satu petunjuk penting diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban bersama seorang laki-laki berinisial A, yang diketahui merupakan mantan pacar korban dan menjadi orang terakhir yang terlihat bersama korban sebelum peristiwa tersebut.

"Dari hasil analisis CCTV, korban terlihat bersama seorang laki-laki berinisial A. Dari situlah penyelidikan berkembang hingga pelaku berhasil diamankan," kata Wakapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 03.00 WIT atau kurang dari 24 jam setelah penemuan korban.

"Kejadian sekitar pukul 20.00 WIT dan sekitar pukul 03.00 WIT pelaku dapat diamankan. Sehingga kurang dari satu kali dua puluh empat jam pelaku berhasil kami amankan," ujarnya.


Diduga Telah Direncanakan


Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dan mendalami motif serta kronologi kejadian.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan. Terduga pelaku disebut membawa sebilah pisau dan sebotol minyak tanah sebelum bertemu dengan korban.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah membawa pisau dan botol berisi minyak tanah. Itu menjadi dasar bagi kami untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana," jelas Piter.

Penyidik mengungkapkan, awalnya terduga pelaku diduga berniat menikam korban. Namun rencana tersebut gagal setelah korban berusaha melarikan diri.

Selanjutnya, korban diajak berkeliling hingga tiba di kawasan Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere. Saat kondisi lokasi gelap dan sepi, korban diduga didorong ke semak-semak, dicekik hingga tidak berdaya, kemudian disiram minyak tanah dan dibakar sebelum pelaku melarikan diri.

Keterangan sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi juga memperkuat hasil penyidikan. Beberapa saksi mengaku melihat seseorang meninggalkan lokasi ketika api mulai membesar.


Tetap Diproses Meski Pelaku Masih Anak


Wakapolres menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meski terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Menurutnya, keluarga korban juga meminta agar perkara tersebut diproses secara hukum.

Saat ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau ketentuan pidana lain sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

"Komitmen Kapolres bersama kami, perkara ini akan diproses secara profesional. Pelaku kami sangkakan dengan pasal pembunuhan berencana karena seluruh alat bukti mengarah pada adanya unsur perencanaan," tegas Wakapolres. (luk)