Polres Musnahkan 21,56 Gram Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
NABIRE - Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Polda Papua Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 21,5638 gram hasil pengungkapan kasus di wilayah Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire.

NABIRE - Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Polda Papua Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 21,5638 gram hasil pengungkapan kasus di wilayah Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, sekitar pukul 10.00 WIT. Kegiatan dihadiri Wakapolres Nabire Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., yang mewakili Kapolres Nabire, Kasat Res Narkoba Polres Nabire Iptu Amiruddin Jafar, S.Sos., serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire, Yogie W. Darma, S.H, Selasa (1/9/2026).
Turut hadir Kasi Hukum AKP Sudirman, Kasi Humas Ipda Alexander Manggo, Kasat Tahti Polres Nabire Ipda Agus Aman, Kasi Propam Ipda Anis Kari serta tersangka dan keluarga tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIT, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Nabarua.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 05.30 WIT, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FJCW, 37 tahun.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas milik terduga pelaku, petugas menemukan satu paket atau bungkus berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja. FJCW bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/3/VIII/SPKT/SAT.RESNARKOBA/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH, 13 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/3/VIII/Res.4.2/2026/Res Narkoba, 14 Agustus 2026.
Sebanyak 21,5638 gram narkotika jenis ganja kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum pada tingkat penyidikan.
Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam drum pemusnahan untuk kemudian dibakar. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.15 WIT dan dilanjutkan dengan foto bersama.
Terhadap tersangka FJCW, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres Nabire Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Nabire dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Nabire dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” ujar Piter.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Dukungan dan peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Nabire.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (luk)
Bagikan artikel ini



