Polisi Gagalkan Penyeludupan 2.227 ekor Kura-Kura Moncong Babi
JAYAPURA – Hendak seludupkan 2.227 ekor Kura-Kura Moncong Babi, seorang pria berinial H diamankan di Pelabuhan Merauke oleh pi
JAYAPURA – Hendak seludupkan 2.227 ekor Kura-Kura Moncong Babi, seorang pria berinial H diamankan di Pelabuhan Merauke oleh pihak kepolisian Kawasan pelabuhan Laut Polres Merauke, Kamis (14/2) pagi pukul 06.30 WIT.Pelaku ditangkap setelah sebelumnya ribuan Kura-Kura Moncong Babi yang disembunyikan didalam tiga kardus berukuran besar diamankan dari tangan salah seorang tenaga kerja bongkar buat usai turun dari KM Tatamailau yang baru bersandar di pelabuhan Yos Sudarso Merauke. Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung melalui Kapolsek KPL Merauke, Iptu Bambang Irianto menuturkan penangkapan pelaku dan ribuan satwa tersebut berawal ari kecurigaan anggota yang melakukan pengamanan di pelabuhan laut Jayapura ketika Kapal Tatamailau yang baru tiba dari Asmat Bersandar di Pelabuhan Merauke. “Pelaku kami amankan lantaran tidak bisa menunjukan ijin kepemilikan dan dokumen resmi dari instasnsi terkait. Kura-kura itu didatangkan dari Agast Kabupaten Asmat,” jelasnya.Ia menerangkan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kawasan pelabuhan laut untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.“Pelaku kami tahan untuk menjalani proses hukum, sementara ribuan kura-kura itu akan kami serahkan kepada karantina,” pungkasnya.Ia pun belum bisa memastikan motif dari penyeludupan itu, mengingat pelaku hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.“Belum tahu ribuan kura-kura itu akan dibawanya kemana, dugaan kuat akan di bawa keluar dari Papua, namun kami masih akan dalami lagi,” ucapnya.Bahara pun menambahkan, penyeludupan ribuan kura-kura mocong babi yang masuk dalam kategori satwa indemik dan dilindungi ini sudah kali kedua, dimana sebelumnya ada upaya penyeludupan 1.161 ekor oleh oknum masyarakat melalui bandar udara Mopa Merauke.“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penyeludupan terutama hewan yang dilindungi dan ini sudah yang kedua kalinya ada oknum yang mau menyeludupkan ribuan kura-kura moncong babi dari Merauke,” terangnya.Lanjut Bahara, atas perbuatan pelaku H akan disangkakan pasal Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Laporan: Ridwan
Bagikan artikel ini



