WAMENA — Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya membongkar tiga lokasi yang diduga menjadi tempat produksi sekaligus penjualan minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus dan Ballo di seputaran Kota Wamena, Selasa (1/9/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dan laporan masyarakat terkait aktivitas produksi serta penjualan minuman keras lokal yang dinilai meresahkan.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya Iptu Jantuah Benjamin Saragih, S.H., mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat terhadap aktivitas penjualan minuman keras CT dan Ballo,” ujar Saragih.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran pengungkapan masing-masing berada di Jalan Hom-hom Gang Papua, Jalan Tawes Gang 99 dan Jalan JB Wenas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang berinisial S.B., R.M., R.K., N.Y.B. dan F.K. Kelimanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan miras lokal. Barang bukti tersebut antara lain peralatan memasak, peralatan penyulingan, sekitar 1.580 liter minuman keras lokal jenis Ballo dan 90 liter Cap Tikus (CT).

Selain itu, petugas turut mengamankan sembilan jerigen kosong serta satu karung botol bekas dalam keadaan kosong.

Saragih menegaskan, penertiban terhadap peredaran miras menjadi perhatian kepolisian karena konsumsi minuman keras kerap berkaitan dengan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, konsumsi miras dapat menjadi salah satu faktor pemicu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia. Selain itu, miras juga dinilai dapat memicu tindak pidana kekerasan, tindak pidana kesusilaan hingga gesekan antarwarga.

“Bahkan sering kali menyebabkan terjadinya gesekan di tengah-tengah masyarakat yang berujung pada konflik sosial berkepanjangan serta timbulnya berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya di Jayawijaya,” jelasnya.

Polres Jayawijaya menyatakan akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras lokal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Jayawijaya. (GUS)