NABIRE - Persoalan pembagian harta warisan dalam keluarga yang memiliki perbedaan keyakinan seringkali menjadi isu sensitif di tengah masyarakat Indonesia. Secara hukum, jika seorang pewaris berstatus non-muslim, maka pembagian hartanya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Dalam sistem hukum perdata ini, perbedaan agama tidak menjadi penghalang bagi ahli waris yang beragama Islam untuk tetap mendapatkan hak atas harta peninggalan tersebut.

Meskipun dalam hukum Islam murni murtad atau berpindah agama dapat menjadi penghalang mewarisi, praktik hukum di Indonesia terus berkembang demi rasa keadilan. Muncul pertanyaan yuridis mengenai bagaimana perlindungan hak seorang anak yang berpindah agama terhadap harta orang tuanya. 

Secara kemanusiaan, instrumen hukum lain seringkali dikaji agar hak-hak dasar sebagai anggota keluarga tetap terpenuhi tanpa mencederai prinsip keadilan bagi semua pihak.

Terkait kedudukan harta bersama dalam pernikahan beda agama, hal ini menjadi krusial terutama jika perubahan keyakinan terjadi setelah pernikahan berlangsung. 

Harta yang diperoleh selama masa rumah tangga tetap dipandang sebagai milik bersama. Hal ini dikarenakan setiap pasangan memiliki kapasitas dan kapabilitas yang sama dalam membangun ekonomi keluarga sejak awal pernikahan hingga terjadinya peristiwa hukum kematian.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Nabire, Basarudin, S.H.I., M.Pd. M.M., menjelaskan secara normatif dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta bersama umumnya dibagi secara rata atau 50-50. 

Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut tidaklah kaku. Pembagian harta bersama sebenarnya bisa disesuaikan dengan besarnya kontribusi masing-masing pihak selama masa pernikahan guna mencapai keadilan yang lebih mendalam.

“Bisa saja nanti suami lebih besar atau istri lebih besar. Hal ini didasarkan pada kontribusi yang datang untuk menciptakan nilai keadilan yang substantif dan kontributif,” ujar Basarudin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/01/2026) lalu. Penjelasan lebih mendalam mengenai dinamika ini juga dituangkan dalam bukunya yang berjudul Hukum Harta Bersama.

Mengenai prosedur hukum, penentuan pengadilan yang berwenang menjadi kunci utama. Secara umum, jika pewaris beragama Islam, maka sengketa diselesaikan di Pengadilan Agama. Namun, jika pewaris non-muslim atau terdapat unsur perdata umum yang kuat, maka Pengadilan Negeri yang memiliki wewenang untuk memutus perkara tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sebagai solusi untuk menghindari konflik di masa depan, pemberian hibah saat pewaris masih hidup sangat disarankan bagi keluarga beda agama. Melalui hibah, orang tua dapat membagikan hartanya secara tuntas kepada anak-anaknya sesuai kesepakatan. Langkah ini dianggap efektif untuk meminimalisir potensi sengketa karena harta sudah dialihkan kepemilikannya sebelum peristiwa kematian terjadi.

Sebagai penutup, Basarudin mengingatkan jika terjadi sengketa yang tidak terelakkan, maka penyelesaiannya harus dikembalikan pada ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat hukum waris di Indonesia bersifat pluralistik, masyarakat sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris guna memastikan pembagian harta peninggalan tetap sesuai dengan koridor hukum dan nilai-nilai keadilan.(sam)