Polemik Pengangkatan P3K di Nabire: Ribuan Pegawai Menanti SK, Anggaran Gaji Rp12 Miliar Jadi Sorotan!

NABIRE - Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si., mengungkapkan adanya kendala krusial dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire. Meskipun lebih dari 100 berkas telah rampung dan proses persetujuan teknis (Pertek) dari pusat telah diterima, nasib ribuan calon P3K masih terkatung-katung karena menunggu finalisasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Bupati Mesak Magai menjelaskan, mekanisme pengangkatan P3K berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya. Dalam kasus P3K, gaji harus disiapkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat, baru kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang melakukan pengangkatan.
"Gaji itu tersedia, disiapkan oleh pemerintah pusat, lalu kami yang angkat," tegasnya saat diwawancarai awak media di halaman Pemda, pada Senin (03/11/2025).
Alokasi anggaran gaji untuk P3K di Nabire, sebut Bupati, telah ditetapkan sekitar Rp12 miliar. Anggaran ini sudah dialokasikan dan merupakan bagian dari proses yang sedang berjalan.
Setelah SK dikeluarkan, Pemda Nabire akan segera melaporkan kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN dan BKN RI agar proses pembayaran gaji mereka dapat segera diproses.
#Tuntutan Audensi dan Beban Anggaran Daerah
Namun, proses yang berlarut-larut ini telah memicu reaksi dari kelompok P3K. Bupati Mesak Magai juga menyinggung adanya aksi protes, termasuk pemalangan kantor BKD oleh sekelompok P3K yang menuntut audensi langsung dengannya.
Tuntutan utama mereka adalah percepatan proses pengangkatan.
Bupati kembali menekankan bahwa kunci utama pengangkatan terletak pada kesiapan gaji dari Pusat.
"Kalau selagi gaji belum disiapkan, itu kami tidak bisa angkat. Karena kami ikuti petunjuk itu," ujarnya, menandakan Pemda Nabire berpegang teguh pada regulasi yang ada.
#Pergeseran Beban Gaji ‘Mencekik’ APBD
Polemik yang lebih besar muncul terkait pergeseran beban anggaran gaji P3K. Bupati Nabire, Mesak Magai menggarisbawahi bahwa pengangkatan P3K yang berlangsung mulai tahun 2022, 2023 hingga 2024 menunjukkan adanya perubahan kebijakan mendadak dari pusat.
Ia mengungkapkan bahwa awalnya anggaran gaji P3K dialokasikan penuh oleh pemerintah pusat, namun kebijakan itu berubah.
"Setelah hanya tahun pertama saja yang alokasikan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya bebankan kepada pemerintah daerah," keluhnya. Perhitungan alokasi gaji dari pusat tidak lagi berjalan, sehingga beban gaji P3K sepenuhnya ditanggung oleh APBD Nabire.
Perubahan ini menimbulkan kesulitan finansial yang signifikan bagi Kabupaten Nabire, terutama mengingat jumlah total ASN di Nabire mencapai lebih dari 6.000 pegawai, mendekati 7.000.
Beban ini semakin memberatkan di tengah isu efisiensi anggaran yang diproyeksikan terjadi pada tahun 2025 dan 2026. "Ini sangat berat bagi kami," pungkas Bupati Mesak Magai.(sam)
Bagikan artikel ini



