PNS Terima THR, Pemprov Tunggu Juknis Pemerintah Pusat
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2016. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Papua Benyamin Arisoy, Sabtu (19/6) di Jayapura menga
Bagikan
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2016.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Papua Benyamin Arisoy, Sabtu (19/6) di Jayapura mengatakan, THR yang diterima PNS tahun ini sebesar satu kali gaji pokok. Namun tunjangan yang diterima itu hanya diberikan bagi PNS aktif.
Namun, sampai saat ini belum ada petunjuk dari pemerintah pusat soal kebijakan tersebut ke pemerintah daerah. “Kita masih menunggu petunjuknya. Kalau petunjuknya sudah ada kita akan segera bayarkan,” kata Arisoy.
Menurut Benyamin, bagi pensiunan PNS tidak akan mengantongi gaji ke-14 atau THR ini. Pensiunan hanya akan menerima gaji ke-13. Katanya. Ia berharap para pegawai dapat bersabar sebab prosesnya masih menunggu surat perintah resmi dari pusat.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa berharap pembayaran THR dan gaji 13 bisa membantu pegawai yang akan memasuki bulan Ramadhan. “Termasuk bagi pegawai yang anak-anaknya akan masuk sekolah. Namun diharapkan perhatian dari pemerintah kepada pegawai ini dibarengi dengan peningkatan kinerja dari para PNS. Sebab tugas sebagai seorang abdi negara merupakan sebuah pengabdian kepada masyarakat,” imbaunya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Jakarta, pekan kemarin memastikan bakal pembayaran THR bagi PNS mulai diproses pekan ini.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi mengumumkan telah menandatangani draft Perpres gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR dan gaji pokok ke-13 sekaligus, yakni sebelum Lebaran yang jatuh pada 6 Juli 2016.
Dalam Perpres ini PNS akan mengantongi THR dan gaji ke-13 dalam saat yang bersamaan sebelum Lebaran. THR yang akan diterima aparatur satu kali gaji pokok, sementara gaji ke-13 PNS mendapatkan gaji pokok plus tunjangan kebutuhan anak sekolah masuk tahun ajaran baru.
Proses pencairannya, THR dan gapok gaji ke-13 dicairkan sekaligus sebelum Lebaran. Sementara uang tunjangan yang menjadi komponen di gaji ke-13 akan dibayarkan menyusul pada Juli mendatang. Ini berarti pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebanyak dua kali.(bams)
Bagikan artikel ini



