NABIRE – Terkait dengan kisruh hasil seleksi CPNS formasi tahun 2018 Kabupaten Nabire, Plt Ketua Dewan Adat Nabire, John F. Wayar, ikut buka suara.

Kata John F. Wayar, pihaknya mendukung keputusan Bupati Nabire terkait hasil seleksi CPNS formasi 2018 di Kabupaten Nabire.

Hanya saja, keputusan bupati itu harus ditinjau kembali sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Otsus Papua.

“Tadi dari Dewan Adat Papua, Jhon NR Gobay yang juga anggota DPRP Papua menyampaikan agar saya sebagai Plt.

Ketua Dewan Adat Nabire memberikan keterangan terkait hasil seleksi CPNS formasi 2018 Kabupaten Nabire ini.

Saya sabagai Dewan Adat Nabire memberikan keterangan kepada masyarakat bahwa kami tetap mendukung keputusan bupati Nabire,” ujar John Wayar ketika menghubungi media ini, Selasa (25/8) pagi kemarin.

Hanya saja, lanjut dia, keputusan Bupati Nabire itu harus ditinjau kembali sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU Otsus Papua.

Yakni berkaitan dengan kuota Orang Asli Papua (OAP) yang 80 persen.

“Jika ada nama orang lain yang menggunakan hak adat anak-anak Nabire, itu perlu ditinjau ulang,” tambahnya.

Ditegakan kembali, pada prinsipnya Plt.

Ketua Dweawn Adat Nabire mendukung keputusan bupati dengan catatan harus ditinjau kembali.

Hasil keputusan tetap, namun yang perlu ditinjau kembali seperti nama-nama non Papua agar kuota sesuai dengan janji yang diberikan sebelumnya, yakni kuota untuk OAP mencapai 80 persen.

“Kami Dewan Adat Nabire pada prinsipnya sebagai jembatan emas, yang menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah daerah.

Yang punya masyarakat ini kan suku-suku, dewan adat hanya menerima aspirasi, pikiran-pikiran masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah.

Untuk pemerintah bisa mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui dewan adat atau anak-anak adat sesuai dengan UU Otsus Papua,” pungkasnya. (ros)