NABIRE - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire La Halim, S.Sos, Selasa (12/3), bertempat di Kantor DPMK Kabupaten Nabire kepada wartawan mengatakan, penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 tentunya berbeda dengan dana desa tahun 2018. Dalam arti kisaran anggarannya ada mengalami kenaikan di tahun 2019 ini, tetapi dana tersebut digunakan untuk kepentingan umum masyarakat kampung berdasarkan usulan atau hasil musyawarah warga kampung dengan mengacu kepada Perbup dan prioritas penggunaan dana desa tahun 2019. Kata dirinya, sebagai contoh prioritas dana desa tahun 2019, yaitu pelaksanaan pembangunan desa dengan pola padat karya tunai, kemudian pencegahan anak kerdil (Stunting), pangan aman desa, pelayanan Pendidikan bagi Anak (PAUD), serta sejumlah prioritas lainnya yang berjumlah 19 prioritas dana desa tahun 2019. Terkait dengan pengawasan dana desa, kata La Halim, yang paling berperan aktif dalam melakukan pengawasan dana desa adalah pemerintah tingkat distrik, karena DPMK sendiri hanya sebatas fasilitator dalam hal soal realisasi dan juga administrasi terkait pencaiaran dana desa atau kampung. Distrik yang mempunyai peran penting dalam hal mengawasi pelaksanaan dan pertanggung jawaban kepala kampung dalam hal penggunaan dana desa. “Contoh saja, jika satu kampung ingin merelalisasikan dana kampung tahap berikutnya, harus ada hasil verifikasi dari distrik, dan sebelum dilakukan verifikasi oleh pemerintah distrik dalam hal ini kepala distrik, harus turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung ke lapangan, apakah benar dan sesuai dengan pertanggung jawaban yang dibuat oleh kepala kampung terkait penggunaan dana desa tahap demi tahap. Kalau ada hal yang tidak sesuai, segera dilakukan perbaikan sebelum diverifikasi oleh Kadistrik,” ungkapnya. Dalam hal pengawasan ADD tahun 2019 ini, diharapkan peran serta dari Kepala Distrik (Kadistrik) untuk membantu dalam hal pengawasan penggunaan dana kampung. “Karena, pemerintahan tingkat distrik lebih dekat untuk mengawasi dana desa tersebut. Dan juga verifikasi untuk melakukan pencairan dana desa tahap berikutnya harus ada hasil verifikasi dari kepala distrik, sehingga pada saat cair, Kadistrik juga bisa mengetahui sejauh mana penggunaan dana kampung itu,” tambahnya. Lanjutnya, untuk pencairan dana desa tahun 2019 tahap pertama paling lambat akan direalisasikan pada bulan Mei 2019 mendatang, sehingga pada saat pencairan nanti, tidak ada alasan lagi bagi para kepala kampung tidak mengetahui tata cara penggunaan dana desa tahun 2019 dan prioritas dana desa tahun 2019, karena DPMK Kabupaten Nabire sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dan kepada para kepala kampung yang merasa belum memasukkan pertanggung jawaban dana desa tahun 2018 tahap ketiga, tidak akan diberikan dana desa tahun 2019 tahap pertama. Dirinya berharap kepada seluruh kepala-kepala kampung yang ada di Kabupaten Nabire, kepala–kepala distrik serta para pendamping untuk mengikuti sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, Permendes dan PDTT Nomor 16 Tahun 2018 dengan serius. Hal ini dilakukan oleh DPMK Kabupaten Nbaire dalam rangka membantu aparat kampung untuk mengelola dana desa atau kampung. Dengan dana desa yang cukup besar, tentunya hal ini perlu sinergitas dari seluruh aparat kampung, kepala-kepala distrik dan pendamping untuk bersama-sama membangun kampung dan bersama-sama mengawasi dana kampung agar tidak disalahgunakan.(cad)