Pj Gubernur Serahkan DPA-SKPD Papua Tengah TA 2025
NABIRE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, Senin (3/02/2025), menggelar penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

NABIRE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, Senin (3/02/2025), menggelar penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. DPA-SKPD tersebut akan menjadi dasar untuk Pemprov Papua Tengah melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang sudah direncanakan.
Dikatakan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP.,MM,
kegiatan tersebut berlangsung secara simbolis, yang menandai telah selesainya semua proses penyusunan APBD TA 2025.
“Saya ingin menyampaikan rasa bangga dan syukur karena APBD Provinsi Papua Tengah TA 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Ini adalah sebuah tonggak sejarah bagi kita semua, karena untuk pertama kalinya Provinsi Papua Tengah memiliki Perda tentang APBD,” ucap Damanik.
Lanjutnya, sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), APBD Pemprov Papua Tengah hanya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Selain itu, keberadaan Perda ini juga menjadi produk hukum pertama hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif setelah terbentuknya DPRD Provinsi Papua Tengah pada 6 November 2024.
Adapun struktur APBD Provinsi Papua Tengah tahun 2025 sebagai berikut, pertama jumlah pendapatan daerah sebesar Rp3.881.272.091.833, terdiri dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) senilai Rp525.520.666.514, pendapatan transfer sebesar Rp2.515.980.548.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp839.770.877.319.
Kedua, jumlah belanja daerah, sebesar Rp3.881.272.091.833, terdiri dari belanja operasi Rp2.354.902.269.388, belanja modal sebesar Rp932.131.691.222, belanja tidak terduga sebesar Rp313.213.279.698. Dan belanja transfer sebesar Rp281.024.851.525.

Ketiga, pembiayaan daerah. Penyusunan APBD 2025 telah melalui proses yang panjang dan penuh dinamika. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu dirianya sampaikan untuk dicermati dan dipahami bersama, yakni, hasil evaluasi Kemendagri menemukan beberapa kondisi yang harus diperbaiki, diantaranya dalam proses penyusunan APBD, belum berpedoman pada tahapan dan jadwal sebagaimana yang diatur oleh ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, banyak terdapat belanja yang tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari suatu subkegiatan, apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerja kegiatan dan adanya subkegiatan dengan proporsi alokasi belanja penunjang yang lebih besar daripada alokasi anggaran belanja pokok, bahkan ada yang hanya berisi belanja penunjang tanpa kejelasan belanja pokoknya.
Kemudian, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 yang mengharuskan Pemprov melakukan rasionalisasi dan efisiensi pada beberapa jenis belanja, seperti perjalanan dinas, makan dan minum, Alat Tulis Kantor (ATK), biaya cetak dan penggandaan.
“Saat ini kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang akan menentukan alokasi terbaru Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Kepada semua OPD agar menunda proses lelang untuk kegiatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah, yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sampai ada petunjuk lebih lanjut,” harapnya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam menjalankan APBD ini, sehingga Pemprov harus menyesuaikan program daerah dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung pencapaian Astacita, dengan fokus utama kita antara lain, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, penanggulangan pengangguran, ketahanan pangan, serta penyediaan makanan bergizi gratis.
“Saya berharap kita semua bekerja lebih giat, lebih cermat dan berpikir lebih inovatif lagi dalam mengelola anggaran, tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, untuk menjawab tantangan zaman serta tetap fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Tengah. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Tak lupa Pj Gubernur Papua Tengah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada yang terhormat kepada pimpinan dan anggota DPRD Papua Tengah, juga bagi TAPD serta seluruh OPD atas kerja keras dan komitmennya dalam melaksanakan seluruh proses penyusunan APBD TA 2025 tersebut.(rob/hum pemprov)
Bagikan artikel ini



