NABIRE – Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, S.IP, M.Si setelah pejabat sebelumnya, Johannes Retob, diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum, sempat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Mimika. Terkait hal ini, Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, S.Sos, MM, menegaskan agar pro kontra maupun polemik di masyarakat terkait pelantikan agar dihentikan. Karena pelantikan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Pejabat yang lama diberhentikan sementara. Kalau dalam proses hukum yang bersangkutan terbukti tidak bersalah, maka yang bersangkutan akan diaktifkan kembali. Kami harapkan tidak ada lagi pro kontra dan juga polemik di masyarakat,” ujar Pj Gubernur Ribka Haluk kepada awak media, setelah acara pelantikan. 

Ditegakan Pj Gubernur Ribka Haluk, masyarakat atau pihak yang mendukung pejabat lama (Johannes Retob, red) diharapkan tidak berkomentar yang tidak benar. Karena hal ini justeru akan mempersulit posisi yang bersangkutan yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

“Pelantikan yang dilakukan itu tidak ada tendensi lain, tetapi ini murni karena aturan,” tegasnya.

Rencananya Pj Gubernur Ribka Haluk akan turut mengantar Pj Bupati Mimika ke Mimika. Dirinya berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika mendukung kepemimpinan Pj Bupati Mimika yang baru dilantik ini. 

Disinggung siapa yang menggantikan posisi Pj Sekda Provinsi Papua Tengah sepeninggalan Valentinus Sudarjanto Sumito, kata Pj Gubernur Ribka Haluk, ada mekanisme kepegawaian. Tentu saja nanti akan ada pihak yang ditunjuk untuk menduduki jabatan yang sudah ditinggalkan oleh Pj Sekda Provinsi Papua sebelumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Ribka Haluk melantik Valentinus Sudarjanto Sumito sebagi Penjabat Bupati Mimika, di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Selasa (20/6/2023) sore. Pelantikan itu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 1.2.1.3-1263/2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

“Pelantikan Penjabat Bupati merupakan bagian dari proses system pemerintahan yaitu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Bupati Definitif. Hal ini berdasarkan pasal 20 ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Pj. Gubernur Ribka Haluk.

Pj. Gubernur menyampaikan pengisian jabatan bupati atau walikota merupakan hal yang normal. Bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan optimal.

“Kedudukan saya sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah merupakan suatu kewajiban untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Provinsi Papua Tengah tetap berjalan. Secara pribadi dan institusi saya ucapkan terima kasih kepada saudara Valentinus sudarjanto Sumito yang telah menemani saya selama tujuh bulan tiga hari sebagai Penjabat sekda Papua Tengah,” ucap Pj. Gubernur Ribka Haluk.

Diketahui sebelumnya Valentinus Sudarjanto Sumito menjabat Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, sekaligus merupakan Penjabat Sekda Provinsi Papua Tengah. Namun dengan resminya dilantik sebagai Pj. Bupati Mimika, maka ia sudah tidak memangku jabatan sebagai Pj. Sekda Papua Tengah.

Hadir dalam pelantikan itu sejumlah pejabat diantaranya LO Polda Papua Tengah Kombes Pol Gustav Urbinas, para pejabat Eselon II Papua Tengah, Bupati Nabire Mesak Magai, Pj. Bupati Dogiyai Petrus Agapa, Bupati Deiyai Ateng Edowai, Forkopimda Mimika, Forkopimda Nabire dan tamu undangan lainnya.

Kabupaten Mimika sebelumnya dipimpin Eltinus Omaleng sebagai Bupati dan Johannes Retob sebagai Wakil Bupati. Mereka dilantik pada 6 September 2019. Kemudian pada September 2022, Omaleng tersandung kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi di Mile 32. Kemudian dirinya dinonaktifkan dari jabatan Bupati setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Johannes Retob kemudian ditetapkan menjadi Plt. Bupati Mimika, namun kemudian dirinya dijerat atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter saat menjabat Kadis Perhubungan Mimika tahun 2015. Kini dirinya diberhentikan sementara dari jabatan Plt. Bupati Mimika guna menyelesaikan seluruh proses persidangan terhadap dirinya. (ros/ist)