NABIRE – Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika mengacu pada peraturan perundang undangan. Pelantikan ini secara resmi dan sah berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

“Saya berterima kasih kepada Mendagri yang telah mengambil langkah dan sikap untuk memberikan kepastian hukum kepada Pj Bupati Mimika saat ini untuk mengendalikan pemerintahan yang sementara berlangsung di Mimika,” ujar Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, dalam sambutannya saat pelantikan Pj Bupati Mimika, Selasa (20/6/23) di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah.

Dikatakan Pj Gubernur Ribka Haluk, adapun beberapa hal yang menjadi cataan Mendagri dalam rangka menetralisir pemerintahan di Timika. Karena dalam beberapa waktu ini Bupati Mimika harus menjalani proses hokum. Dan terkesan proses hukum tersebut berlarut-larut dan cukup panjang. Sehingga ada kesan pembiaran pemerintah untuk tidak melaksanakan sistim pemerintahan yang ada di republik ini. Sehingga banyak disoroti berbagai media dan khalayak, tapi tentunya pemerintah tetap mengacu pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negara ini.

Lebih lanjut dikatakan Pj Gubernur Ribka Haluk, ada situasi hukum yang terjadi khusus di Mimika. Ada dinamika politik yang cukup tinggi di Mimika, semua ini menyebabkan terjadinya stagnasi pemerintahan di Mimika. 

“Beberapa waktu lalu ada surat dari Kejaksaan Tinggi yang menyurat ke Mendagri untuk dilakukan segera langkah-langkah pengambilan kebijakan,” tuturnya.

Dituturkan Pj Gubernur Ribka Haluk, Penjabat Bupati Mimika yang dilantik dalam hal ini Valentinus Sudarjanto Sumito, S.IP, M.Si, akan benar-benar netral untuk massayrakat di Mimika. 

“Saya sebagai Pj Gubernur mohon dukungan doa dari masyarakat Mimika, para tokoh Mimika untuk mendukung Pak Valen untuk kembali menetralisir sistim pemerintahan yang ada di Mimika. Para anggota DPRD Mimika kami mohon kerjasamnya untuk mendukung Pj Bupati yang baru dilantik untuk mempersiapkan segala sesuatu menjelang pelaksanaan Pilkada dan seterusnya. Supaya Pak Valen bisa menjalankan tugas dan tanggun jawabnya dengan baik di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Dituturkan Pj Gubernur Ribka, UU nomor 23 tahun 2014 dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dihentikan sementara tanpa melalui usulan DPR karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan registrasi perkara di pengadilan. 

“Dalam kedudukan saya sebagai Pj Gubernur Papua Tengah merupakan satu kewajiban untuk menjamin pemerintahan di wilayah Provinsi Papua Tengah tetap berjalan kondusif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Secara pribadi dan institusi saya menyampaikan terima kasih kepada pejabat bupati yang lama dan juga kepada saudara pejabat bupati yang baru dilantik, yang telah menemani saya 7 bulan 3 hari sebagai Pj Sekda Provinsi Papau Tengah,” ujarnya. 

Dikatakan, ada beberapa hal yang sudah kita lakukan bersama dengan Pj Sekda Provinsi Papua Tengah. Selama 7 bulan bersama di Pemprov Papua Tengah, banyak program besar yang sudah kita desain bersama.

“Tapi Tuhan ijinkan yang lain, beliau diberi tanggung jawab oleh negara untuk jadi Pj Bupati di Mimika. Saya secara pribadi dan masyarakat Papua Tengah menyampaikan terima kasih telah bersama-sama meletakkan dasar Papua Tengah, dan kami akan terus bekerja,” ujarnya. (ros)