Pj Gubernur Papua Tengah Buka Musrenbang RKPD 2024
NABIRE – Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, dengan didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo, Pj Sekda Provinsi Papua Tengah, Valentinus Sudarjanto Sumito, S.IP, M.Si, Rabu (3/5/23) di Aula KSK Gereja Katolik Bukit Meriam, Nabire.

NABIRE – Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, dengan didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo, Pj Sekda Provinsi Papua Tengah, Valentinus Sudarjanto Sumito, S.IP, M.Si, Rabu (3/5/23) di Aula KSK Gereja Katolik Bukit Meriam, Nabire.
Dalam sambutannya Pj Gubernur Ribka Haluk, mengatakan, hari ini adalah momentum bersejarah bagi Provinsi Papua Tengah. Karena hari ini bisa dilaksanakan Musrembang RKPD TA 2024.
Kata dia, momentum hari ini menjadi sejarah bagi Provinsi Papua Tengah dimana untuk pertama kalinya semua stakeholder di Provinsi Papua Tengah duduk bersama membahas satu program kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran yang akan datang di tahun 2024.
“Kita semua berharap dalam proses pelaksanaan Musrembang ini, mampu menghadirkan proses perencanaan pembangunan yang efisien dan efektif. Sehingga bermuara kepada pencapaian perencanaan yang berkwalitas, pendekatan pembangunan yang dilakukan di Provinsi Papua Tengah saat ini dan mengedepankan aspek akan tetapi juga mengakomodir dan terima saran dan masukan,” tuturnya.
Sementara itu, Wamendagri RI, John Wempi Wetipo dalam sambutannya mengatakan, melalui forum Musrenbang ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas secara berkala para pemangku ataupun pelaksana kebijakan agar program dan kegiatan yang telah disusun bersama-sama dapat diimplementasikan dengan baik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
Dikatakan Wamendagri, lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagai bentuk perhatian Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi di wilayah Papua terutama masyarakat asli Papua serta untuk keberlanjutan pembangunan kesejahteraan. Selain itu bagi Otonomi Khusus Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri dalam bingkai kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, kewenangan Provinsi mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan bidang politik dalam negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal, agama dan peradilan serta kewenangan tertentu.
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah pada tanggal 25 Juli 2022 kemudian pada 11 November 2022 Provinsi Papua Tengah resmi menjadi Provinsi ke 36 di Indonesia. Secara administrasi pemerintahan Provinsi Papua Tengah memiliki cakupan wilayah 8 kabupaten yakni Nabire (sebagai Ibukota), Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya. Adapun tujuan utama pemekaran yakni memperpendek rentang kendali pelayanan public dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan harapan kesejahteraan kepada masyarakat sampai dengan tingkat Distrik/Kampung sehingga proses percepatan pembangunan berjalan secara berkelanjutan dan terarah.
Provinsi Papua Tengah memiliki letak geografis yang sangat strategis, yang membentang dari teluk cendrawasih sampai dataran tinggi puncak Papua. Implikasinya, Papua Tengah memiliki potensi alam yang melimpah di antaranya, Mineral Bawah Tanah dan Hutan Hujan Tropis yang di dalamnya terdapat Keanekaragaman Flora dan Fauna.
“Musrenbang RKPD Tahun 2023 harus mampu menghasilkan dokumen dan sebagai pedoman yangdapat menjadi dasar dalam mengeksplorasi sekaligus memproteksi nilai-nilai kearifan lokal selaras dengan rencana percepatan pembangunan di Provinsi Papua Tengah,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan Musrenbang merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang pada hakikatnya ditujukan agar terjadinya sinergitas dan harmonisasi program antara dokumen perencanaan dan arah kebijakan dalam rangka pemerataan pembangunan afirmatif dalam kerangka pemerataan kesejahteraan.
Pelaksanaan Musrenbang ini merupakan fondasi sebagai titik awal untuk Provinsi Papua Tengah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan ke depan dan berkesinambungan untuk menyiapkan masa transisi dalam mempersiapkan Kepala Daerah definitif pada Tahun 2024. Dokumen perencanaan dalam pelaksanaan Musrenbang ini harus mampu menggali potensi dan kebutuhan daerah secara makro dan mikro,sehingga adanya kesinambungan dan keberlanjutan program pembangunan untuk kepala daerah yang baru/terpilih. (rob/ros)
Bagikan artikel ini



