Pilkam, Menanti Janji PJ Bupati Nabire
PEMILIHAN Kepala Kampung (Pilkam) se Kabupaten Nabire sepertinya sedang menanti janji Penjabat Bupati Nabire, dr Anton Toni Mote untuk melak
PEMILIHAN Kepala Kampung (Pilkam) se Kabupaten Nabire sepertinya sedang menanti janji Penjabat Bupati Nabire, dr Anton Toni Mote untuk melaksanakan pemelihan kepala kampung (Pilkam) serentak dalam tahun ini. Karena, sebagian besar kepala kampung di Kabupaten diangkat oleh Bupati Nabire, Isaias Douw sebagai penjabat kepala kampung.
Dalam pertemuan antara eksekutif yang dipimpin PJ Bupati Nabire, dr Anton Toni Mote dengan kepala kampung yang dimediasi DPRD Kabupaten Nabire, akhir Juni lalu, PJ Bupati Mote menyatakan tahun ini juga Nabire akan melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkam) secara langsung, dipilih oleh warga.
Memang Nabire, sudah waktunya untuk melaksanakan Pilkam serentak sesuai dengan UUD Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemilihan langsung oleh warga. Karena, sebagian besar kepala kampung yang ada ini merupakan penjabat yang diangkat oleh Bupati Nabire Isaias Douw (saat itu). Sementara penjabat dibatasi oleh waktu dengan sejumlah tanggungjawab hingga adanya terpilih yang definitif, seperti halnya PJ Bupati.
Lucu dan patut dipertanyakan, seolah tak mengerti posisi kepala kampung di Nabire terutama pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Nabire, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I yang membidangi pemerintahan, bagian Tata Pemerintahan Setda Nabire dan Bagian Hukum Setda Pemerintahan yang menyiapkan rancangan SK pejabat kepala kampung pengangkatan dan penunjuknan untuk menggannti pejabat kepala kampanung yang sebelumnya juga ditunjuk dan diangkat oleh Bupati Isaias Douw. SK yang sementara belum dilaksanakan ini juga mau kembali mengganti kepala-kepala kampung penunjukan dan pengangkatan sehingga terkesan tidak ada pertimbangan dan masukan dari pejabat terkait kepada PJ Bupati yang merupakan orang “baru” di lingkungan pemerintah kabupaten Nabire. Ataukan, ada “titipan” sehingga PJ juga mempertahankan bana-nama kepala kamung yang sudah disiapkan, apalagi sampai merubah specimen di bank.
Sekalipun pengalihan specimen siap dan SK tinggal dilaksanakan, tetapi dari kasus ini, PJ diuji, apakah kehadiran Mote sebagai pamong yang siap mengamankan kepentingan umum berdasarkan Undanfg Undang atau siap selamatkan kepentingan pihak tertentu. Langkah yang akan diambil PJ Bupati Nabire, akan tergambar, PJ Bupati dr Anton Toni Mote ada di mana.
Jika memang benar kabupaten Nabire merupakan kabupaten pertama sebelum memekarkan 6 kabupaten lain di pedalaman, semestinya Nabire mencontohi tata kelola pemerintahan termasuk pemilihan kepala kampung sesuai amanat undang undang tentang desa kepada pemerintah 6 kabupaten lain di kawasan pedalaman. Tetapi ini, terkesan sebaliknya, ketika sudah ada undang-undang tentang desa, Nabire yang merupakan kabupaten tertua malah atur suka-suka, dengan menggonta-ganti kepala kampung menurut selera tanpa melaksanakan pemilihan langsung oleh warga setempat. Pemahaman pejabat pemerintah di daerah ini terutama soal pergantian kepala kampung malah ditertawakan oleh masyarakat kampung.
Apabila pejabat Nabire tidak mau ditertawakan masyarakat berkaitan dengan SK pengangkatan kepala kampung, jangan malu berguru ke kabupate tetangga, Kabupaten Dogiyai yang telah sukses melaksanakan pemilihan kepala kampung serentak di 75 kampung se Kabupaten Dogiyai. (ans)
Bagikan artikel ini



