PHPU Bupati Puncak Jaya, Akan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara di 22 Distrik
JAKARTA - Sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang dibacakan Senin (24/2/2025) pada pukul 11.06 WIB, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.

JAKARTA - Sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang dibacakan Senin (24/2/2025) pada pukul 11.06 WIB, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam PHPU Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2024 ini, dengan Pemohon, Yuni Wonda dan Mus Kogoya Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, dan Kuasa Hukum Tanda Perdamaian, Ridwan Darmawan, Ace Kurnia, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak Jaya, pihak terkait Miren Kagoya dan Mendi Wonerengga Paslon nomor urut 2, dengan berita acara, yaitu pengucapan putusan.
Hakim MKRI, Enny Nurbaningsih mengatakan, menimbang bahwa dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024, dimulai dari tahapan pendistribusian logistik Pilkada, pemungutan dan perhitungan suara serta penetapan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon yang diwarnai dengan aksi kekerasan, kecurangan dan intimidasi serta sabotase logistik.
Pelanggaran dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024, diwarnai dengan aksi kekerasan, kecurangan dan sabotase atau perampasan logistik pemilihan yang terjadi di 4 distrik, diantaranya Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage.
Ketua Hakim MKRI, Suhartoyo di Amar Putusan dan dalam eksepsinya, mengatakan, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya nomor 476 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024.
Dan memerintahkan kepada KPU-RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024 untuk 22 distrik, diantaranya Distrik Ilu, Fawi, Mewulok, Yamo, Nume, Torere, Pegaleme, Irimuli, Muara, Ilamburawi, Yambi, Molanikame, Dokome, Kalome, Wanmi, Yamoneri, Waegi, Nioga, Gubume, Taganombak, Dagai dan Distrik Kiyage tanpa mengikutsertakan keempat distrik, yaitu Distrik Mulia, Lumo, Tingginambut dan Distrik Gurage.(edi)
Bagikan artikel ini



