Petrus Suripatty Tetap Bersinergi Bantu Pemda Pengembangan Perguruan Tinggi

NABIRE - Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Papua, memiliki kewajiban untuk memprioritaskan dan membantu perguruan tinggi di Papua dalam hal penyediaan fasilitas pembiayaan pendidikan bagi mahasiswa asli Papua, serta peningkatan kualitas pendidikan dan tenaga kependidikan.
Hal tersebut dikatakan Dr. Drs. Petrus I. Suripatty, M.Si saat Doorstop oleh awak media di halaman Kampus Uswim Nabire usai acara serah terima rektor kemarin.
Program dan upaya dari pada pemerintah daerah untuk membangun sumber daya manusia di Provinsi Papua Tengah kepada mahasiswa itu hal yang positif, karena biaya pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah bukan sedikit ada sekitar 20%.
"Nah tadi itu sudah bilang untuk tanah Papua saja beliau setiap tahun itu sekitar 300 miliar," ujarnya.
Menurutnya, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) memberikan kewajiban sebenarnya kepada pemerintah daerah untuk turut membantu juga turut membantu juga perguruan tinggi swasta baik sumber daya manusia (SDM) dan lain-lain.
"Saya mengabdi lembaga legislatif tetapi tetap status sebagai dosen itu tetap saya lakukan, tidak ada larangan untuk itu hanya untuk mendukung pejabat structural," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kode etik tata tertib kita tidak mengharuskan kita untuk duduk jabatan struktural dan saya optimis karena beliau bukan orang baru dalam mengembangkan perguruan tinggi dan ia juga berharap dalam kepemimpinan rektor yang baru akan membawa perubahan. “Yang saya sebutkan untuk urusan perguruan tinggi di Provinsi Papua Tengah secara umum,” tandasnya.(rob)
Bagikan artikel ini



