Petinggi Dogiyai Tak Hadir Saat Diskusi dengan Tim Tenaga Ahli
DOGIYAI – Petinggi pemerintahan Kabupaten Dogiyai tidak hadir saat dilakukan diskusi evaluasi akhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Dogiyai tahun 2017-2022. Belum diketahui pasti apa yang menyebabkan petinggi Dogiyai itu tidak hadir pada pertemuan yang digelar selama dua hari, dari tanggal 23 hingga 24 Juni 2022 lalu di Hotel Hahavira Nabire.
DOGIYAI – Petinggi pemerintahan Kabupaten Dogiyai tidak hadir saat dilakukan diskusi evaluasi akhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Dogiyai tahun 2017-2022. Belum diketahui pasti apa yang menyebabkan petinggi Dogiyai itu tidak hadir pada pertemuan yang digelar selama dua hari, dari tanggal 23 hingga 24 Juni 2022 lalu di Hotel Hahavira Nabire.
Dalam pengantar pembukaan disampikan Asisten III Setda Dogiyai, Basri, S.Sos, M.Si. Saat itu dikatakan, jika Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Dogiyai sedang ada urusan keluar daerah sehingga tidak hadir. Sehingga dirinya diberikan mandate untuk membuka dan menutup kegiatan ini.
Agenda yang sangat penting Pemkab Dogiyai ini digagas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan Kabupaten Dogiyai.
Disampikan oleh tim tenaga ahli pusat keuda Uncen, dua hari di Hotel Mahavira Nabire bersama perangkat daerah sekretariat daerah predikat capian kinerja program yang telah direalisasikan dalam program penilaian kinerja RKPD. Bahan diskusi evaluasi akhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Dogiyai tahun 2017-2022 seharusnya menjadi pembelajaran bersama Bupati Dogiyai, Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD dan pimpinan OPD. Apa factor penghambat dan faktor pendorong pembangunan kedepan kabupaten. Fokus mendiskusikan waktu tahapan metode pelaksanaan stakeholder. Wilayah administrasi tadinya 10 distrik kini 18 distrik 79 kampung batas administrasi utara Kabupaten Nabire selatan Kabupaten Timika, timur Kabupaten Paniai.
Kondisi geografi dan demografi, forum untuk memastkan visi misi tujuan sasaran target indikator sasaran dapat dicapai pada prinipnya. Konsep evaluasi Kemendagri tentang ruang lingkup pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Permendagri nomor 86 tahun 2017 meliputi, pengembangan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah. RPJPD, RKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD dilaksanakan tahun pertama, kedua dan ketiga. Rendahnya mutu pendidikan, pendidik dan kependidikan. Bidang bahagia intelektual fisik spiritual estetika moral visi Dogiyai bahagia. Capian realisasi kinerja OPD tahun 2018-20021. Forum evaluasi Bappelitbang realisasi yang diisi OPD setiap tahun. Realisasi pembiayaan daerah infrastruktur daerah. (don)
Bagikan artikel ini



