Persiapan Peresmian Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Akan Kunjungi Nabire
NABIRE – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, Jhon Wempi Wetipo, akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nabire, Senin (25/7/22) mendatang. Para bupati pada cakupan wilayah calon Provinsi Papua Tengah, diantaranya, Bupati Nabire, Bupati Puncak Jaya, Bupati Paniai, Bupati Mimika, Bupati Puncak, Bupati Dogiyai, Bupati Intan Jaya, dan Bupati Deiyai, diundang pada agenda ini.

NABIRE – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, Jhon Wempi Wetipo, akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nabire, Senin (25/7/22) mendatang. Para bupati pada cakupan wilayah calon Provinsi Papua Tengah, diantaranya, Bupati Nabire, Bupati Puncak Jaya, Bupati Paniai, Bupati Mimika, Bupati Puncak, Bupati Dogiyai, Bupati Intan Jaya, dan Bupati Deiyai, diundang pada agenda ini.
Surat dari Kemendagri tertanggal 14 Juli 2022, menyebutkan, Tim Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Wamendagri dalam kunjungannya ke Kabupaten Nabire akan menggelar sejumlah agenda. Diantaranya, sosialisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, peninjauan kantor sementara pemerintahan provinsi, peninjauan lokasi lahan pusat pemerintahan provinsi, verifikasi data dan dokumen pengalihan Aparatur Sipil Negara (ASN), verifikasi data dan dokumen penyerahan asset, verifikasi dokumen pemberian hibah, dan agenda lainnya sesuai kebutuhan.
Terkait dengan pertemuan ini, Kemendagri RI meminta para bupati agar mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan sesuai agenda kegiatan. Dan kepada Bupati Nabire diminta untuk memfasilitasi tempat
penyelenggaraan kegiatan.
Dalam surat dari Kemendagri beromor 118/4892/OTDA itu juga menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Presiden mengesahkan RUU dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR RI dan Presiden.
Poin lain surat itu juga menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Peresmian Provinsi Papua Tengah dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan terhitung sejak UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah diundangkan.
Jadwal Rencana Kunjungan
Rombongan Wamendagri akan bertolak dari Jakarta pada Minggu (24/7/22). Pada Senin (25/7/22) dini hari, rombongan akan terbang dari Jakarta menuju Bandara Sentani Jayapura dengan menggunakan Pesawat Garuda GA-656.
Rombongan akan tiba di Bandara Sentani pada Senin (25/7/22) sekira pukul 07.00 WIT. Setelah transit selama 90 menit, pada pukul 09.30 WIT, rombongan akan bertolak ke Bandara Douw Aturure Nabire dengan menggunakan Pesawat Wings Air IW-1629.
Tiba di Nabire diperkirakan sekitar pukul 11.10 WIT, dan rombongan langsung menuju Kantor Bupati Nabire.
Dijadwalkan pada pukul 13.30 hingga 18.00 WIT akan digelar pertemuan dengan Bupati Deiyai, Bupati Dogiyai, Bupati Intan Jaya, Bupati Mimika, Bupati Nabire, Bupati Paniai, Bupati Puncak, dan Bupati Puncak Jaya, yang akan membahas sejumlah agenda.
Sekitar pukul 18.00 WIT romobongan menuju Hotel Grand Papua Nabire. Dan keesokan paginya, Selasa (26/7/22) rombongan akan bertolak ke Jakarta melalui Jayapura. (ros)
Bagikan artikel ini



