Perkara Perceraian di PA Nabire Alami Penurunan
NABIRE - Data kasus perceraian dan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Nabire dalam tiga tahun terakhir, yakni dari tahun 2021 hingga 2024 ini tidak mengalami kenaikan signifikan atau mengalami penurunan.

NABIRE - Data kasus perceraian dan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Nabire dalam tiga tahun terakhir, yakni dari tahun 2021 hingga 2024 ini tidak mengalami kenaikan signifikan atau mengalami penurunan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nabire, Basarudin, sebagaimana dalam laporan tahunan PA, dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 lalu.
Menurutnya, data perceraian pada tahun 2021 cerai talak berjumlah 58 perkara, cerai gugat berjumlah 133 perkara, sedangkan pada tahun 2022, cerai talak 45 perkara, cerai gugat 95 perkara, dan pada tahun 2023 cerai talak 48 perkara dan cerai gugat 118 perkara.
"Bedasarkan laporan tahunan yang dikeluarkan oleh PA, membuktikkan bahwa memang dari tahun ke tahun perkara yang masuk didominasi oleh perkara cerai gugat atau perkara perceraian yang diajukan oleh istri," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024).
Sedangkan perceraian yang diajukan oleh suami relatif kecil, jika dibandingkan dengan cerai gugat, sedangkan permohonan dispensasi kawin, yakni permohonan untuk diberikan izin kawin oleh pengadilan, kepada calon suami atau istri, yang belum berusia 19 tahun.
Lanjutnya, untuk melangsungkan perkawinan, cenderung mengalami penurunan, yakni pada tahun 2021 berjumlah 41 perkara, tahun 2022 sebanyak 39 perkara, dan tahun 2023, 31 perkara.
"Untuk perkara yang diputus atau dikabulkan dibagi menjadi dua, berdasarkan jenis kehadiran para pihak, yakni perkara putus hadir dan perkara putus verstek perkara putus dikabulkan adalah perkara yang dinilai oleh hakim," ucapnya.
Dalam paparnya, unsur dari dikabulkannya suatu perkara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku mengaturnya dan selama persidangan kedua belah pihak selalu hadir.
"Apabila putusan dikabulkan verstek adalah ketika perkara dikabulkan tetapi tergugat atau termohon tidak pernah hadir, selama persidangan," pungkasnya.(sam)
Bagikan artikel ini



