Penyalahgunaan Dana Kampung Akan Ditindak Tegas

NABIRE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire mengambil sikap tegas terhadap oknum aparat kampung yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa atau Dana Kampung. Kepala DPMK Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, S.Th., M.Th., menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi adanya penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat kampung.
Terkait mekanisme penindakan, Pilemon menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, DPMK akan memberikan teguran dan instruksi resmi kepada aparat kampung bersangkutan untuk segera mengembalikan dana tersebut ke kas rekening kampung.
“Jadi kami punya tindakan tidak lain, setelah kami cek ternyata salah gunakan uang, berarti kami dari dinas sarankan ke mereka uang harus kembalikan ke rekening,” ujar Pilemon saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/06/2026).
Pihak DPMK memberikan batas waktu bagi aparat kampung untuk melakukan pengembalian dana tersebut agar tidak berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius. Pilemon menyebutkan, waktu kelonggaran yang diberikan biasanya berkisar satu bulan, hasil dari koordinasi bersama pihak Inspektorat Kabupaten Nabire. “Artinya bahwa satu bulan kita berikan kesempatan kepada mereka untuk mengembalikan dana,” tambahnya.
Namun, apabila dalam batas waktu satu bulan yang ditentukan dana tersebut tetap tidak dikembalikan, maka DPMK tidak akan lagi menangani kasus tersebut secara internal. Pihaknya akan segera menyerahkan seluruh data dan bukti temuan kepada inspektorat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk pengembalian, kalau mereka tidak kembalikan uang, tetap juga kita sampaikan ke inspektorat. Jadi kami sampaikan ke inspektorat, kami sudah berikan waktu untuk mereka kembalikan uang, tapi ternyata mereka belum kembalikan uang,” tegas Pilemon.
Lebih lanjut, Pilemon menuturkan inspektorat akan menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan kewenangan dan mekanisme pengawasan yang mereka miliki. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel di tingkat daerah hingga desa.
Sebagai contoh nyata atas penerapan sanksi tersebut, Pilemon menceritakan kasus yang terjadi pada Kampung Sima. Dalam kasus tersebut, aparat kampung terbukti menyalahgunakan dana, sehingga DPMK bersama inspektorat memutuskan untuk membekukan sementara hak pencairan dana kampung tersebut sebagai sanksi administratif hingga persoalan pengembalian dana diselesaikan. (sam)
Bagikan artikel ini



