NABIRE - Legalitas usaha merupakan fondasi krusial yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, terlepas dari skala bisnisnya. Di era persaingan yang semakin ketat, memiliki dokumen perizinan yang sah bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga strategi cerdas untuk membuka pintu berbagai keuntungan dan pengembangan bisnis yang berkelanjutan.

Pernyataan ini ditekankan Bowo Siswandoyo, Penata Perizinan Ahli Muda dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (09/10/2025).

Ia mengungkapkan bahwa keuntungan utama yang di dapat pelaku usaha dengan legalitas adalah kepastian hukum. Kepastian ini memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi kegiatan usaha dari berbagai risiko dan sengketa di masa mendatang.

"Keuntungan yang pertama terkait dengan kepastian hukum," ujar Bowo Siswandoyo, mengulas kembali poin-poin yang disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi di DPMPTSP Kabupaten Nabire. Dengan adanya dokumen perizinan usaha yang sah, kegiatan bisnis memiliki landasan yang kuat dan diakui oleh negara, meminimalkan potensi masalah hukum yang bisa menghambat operasional usaha.

Selain kepastian hukum, legalitas membuka lebar peluang pengembangan usaha. Bowo Siswandoyo mencontohkan, dokumen perizinan yang legal menjadi syarat penting ketika pelaku usaha membutuhkan modal tambahan. 

"Dengan adanya dokumen ini (pelaku usaha) bisa melakukan pengajuan peminjaman kepada instansi atau lembaga yang melakukan peminjaman modal, contohnya seperti di perbankan," jelasnya, menyoroti peran legalitas sebagai jembatan menuju akses permodalan.

Keuntungan signifikan lainnya adalah peningkatan kredibilitas usaha di mata mitra bisnis dan pemerintah. Kredibilitas ini sangat vital, terutama bagi pelaku usaha yang ingin bermitra dengan perusahaan besar atau berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah daerah. Legalitas menjadi bukti bahwa usaha tersebut dikelola secara profesional dan patuh pada regulasi yang berlaku.

"Kredibilitas akan meningkat terlebih ini berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang nantinya akan dilakukan baik itu bermitra dengan perusahaan besar maupun akan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah," tegasnya. 

Ia menambahkan, salah satu syarat mutlak untuk mengikuti tender atau lelang pekerjaan pemerintah adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen perizinan yang legal.

Secara teknis, proses perizinan usaha saat ini banyak merujuk pada regulasi yang terus diperbaharui, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021. 

Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk segera mengurus legalitasnya. Keberanian mengurus legalitas adalah investasi jangka panjang yang akan membawa usaha menuju kemajuan dan perlindungan maksimal.(sam)