NABIRE – Penjabat Bupati Nabire telah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.91-90640 tahun 2021 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Nabire yang ditetapkan tanggal 22 Maret 2021 lalu. Dr. Anthon T. Mote telah dikukuhkan menjadi Penjabat Bupati Nabire oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM, Senin lalu. Sesuai SK Mendagri, setidaknya ada 5 poin tugas yang diemban Penjabat Bupati Nabire.

Seperti tertuang dalam SK Mendagri itu tugas Penjabat Bupati Nabire, pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang dituangkan bersama Dewan Perwakilan Daerah. Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

+Keempat, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Kelima, melaksanakan tugas selaku ketua satgas penanganan Covid-19 di mana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Mendagri nomor 440/5134/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

Dalam SK Mendagri juga disebutkan, selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Nabire yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Selain itu juga disebutkan, masa jabatan penjabat bupati paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Wagub Papua : Tak Boleh Ada Kekosongan Pejabat

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan jika di Nabire akan ada pemilihan ulang. Sehingga di Nabire tidak boleh ada kekosongan pejabat. 

“Kami berterima kasih kepada Mendagri yang sudah merespon sehingga kita bisa lakukan pengukuhan Penjabat Bupati Nabire hari ini,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Wagub Klemen Tinal, tugas dan tanggung jawab Tupoksi penjabat bupati sama seperti bupati yang menjalankan tugas bupati sampai adanya bupati devinitif. Dirinya mengharapkan dalam waktu yang relative singkat ini koordinasi yang sangat penting dengan penyelenggara dalam hal ini KPU, Forkopimda dan semua tokoh di Kabupaten Nabire. Agar PSU yang terjadi di Nabire bisa berkualitas baik tapi juga memenuhi administrasi yang ada. 

“Disini walaupun KPU independen dan hierarkinya lurus ke atas, tapi bupati tidak intervensi tapi koordinasi itu penting. Karena bagaimana pun data penduduk dan sebagainya itu bupati punya yang valid dan itu yang harus dipakai. Sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan dan nantinya tidak ulang lagi yang menghabiskan biaya yang seharusnya bisa dipakai untuk hal-hal lain,” ujar Wagub Klemen. (ros)