NABIRE - Kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP, buntut dari kisuh soal pelayanan MBG pihak Dapur Kalisusu dengan pihak sekolah, kini telah masuk tahap penyelidikan pihak berwajib melalui unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, dalam keterangannya menyampaikan, kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur ini menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Di mana, kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi pada 13 Januari 2026 dengan Nomor LP/28/I/2026/SPKT Polres Nabire, Polda Papua Tengah dengan korban berinisial CRP (14), seorang pelajar SMP di Nabire, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan di Jalan Surabaya sekitar pukul 19.00 WIT.

Pihak Polres Nabire menjelaskan, peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri. Sehari sebelumnya, 12 Januari 2026, terjadi insiden penganiayaan yang melibatkan pihak sekolah dengan salah satu pengelola dapur MBG dan telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Polsek Nabire Kota. Namun, penyelesaian itu berbuntut panjang. “Anak dari pihak yang sebelumnya terlibat merasa tidak terima orang tuanya dipukul. Ia lalu mengajak beberapa rekannya mencari orang yang diduga memukul,” kata penyidik unit PPA Satreskrim Polres Nabire.

Saat pertemuan terjadi, korban CRP ditanyai soal keterlibatannya. Dari situ, terjadilah kekerasan. Hasil penyelidikan sementara menyebutkan dua orang melakukan pemukulan, sementara lainnya hanya berada di lokasi. Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berusia 17 tahun (anak berhadapan dengan hukum) dan 20 tahun (dewasa).

Kapolres Nabire menegaskan, sejak laporan diterima, langkah hukum langsung dilakukan. Polisi menerima laporan, mengeluarkan permintaan visum et repertum, memeriksa korban, saksi serta melakukan klarifikasi terhadap para terduga pelaku. Perkara kemudian ditangani secara khusus oleh unit PPA Satreskrim Polres Nabire.

Namun, polisi menekankan bahwa perkara yang melibatkan anak tidak bisa ditangani secara instan. “Kami tidak bisa langsung menetapkan tersangka apalagi melakukan penahanan tanpa melalui penyelidikan dan pembuktian,” ujar penyidik.

Saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan lanjutan sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit serta pemeriksaan saksi tambahan. Pihak Polres Nabire juga melakukan pendampingan terhadap korban melalui DP3 serta pendampingan bagi anak berhadapan dengan hukum oleh BAPAS, sesuai aturan perundang-undangan.

Terkait kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan atau diversi, Kapolres Nabire menegaskan hal tersebut hanya dapat dilakukan jika dikehendaki oleh pihak korban dan memenuhi rasa keadilan. “Sejak awal keluarga korban meminta penanganan melalui jalur hukum dan itu kami hormati serta melakukan klarifikasi tambahan dan pemeriksaan lanjutan,” tegas Kapolres AKBP Samuel.

Polres Nabire mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang keliru dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan dalam perkara ini. “Ini bukan soal lambat, tapi soal memastikan penegakkan hukum dilakukan dengan benar,” tutup Kapolres Nabire. (wan)