Pengangkatan Pegawai Kebijakan Pusat, Pemda Laksanakan Sesuai Formasi dan Kuota

NABIRE - Untuk pengangkatan pegawai itu kebijakan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) hanya melaksanakan sesuai perintah, sesuai formasi, sesuai kuota (jumlah). Demikian disampaikan Bupati Nabire, Mesak Magai, usai penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK di halaman Kantor Bupati Nabire, Provinsi Papua Tengah, Senin (2/3/2026) kemarin.
Ia menambahkan, mereka yang sudah lolos dan sudah terima SK ialah mereka yang sudah memenuhi syarat, sesuai aturan main yang ditetapkan oleh BKN maupun Kemenpan dan itu yang Pemerintah Daerah laksanakan.
Mesak Magai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 196 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Sementara itu, 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima SK kenaikan pangkat, masing-masing terdiri dari golongan II sebanyak 5 orang, golongan III sebanyak 21 orang dan golongan IV sebanyak 10 orang serta SK pensiun ASN tahun 2026.

Mesak juga menyampaikan rasa terima kasih kepada wartawan yang sudah mendukung Program Pemerintah Daerah Nabire, agar diketahui oleh masyarakat umum serta lebih mengetahui arah kebijakan pembangunan kabupaten Nabire yang dilakukan.(edi)
Bagikan artikel ini



