Pengadaan Tanah Pusat Pemerintahan Papua Tengah, Ada 4 Tahapan
NABIRE – Proses pengadaan tanah di Karadiri II Kampung Wanggar Makmur Distrik Wanggar untuk menjadi rencana lokasi pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah, sedang dalam proses. Dari empat tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan publik ini, posisi saat ini prosesnya masih dalam tahap perencanaan (tahap pertama). Namun demikian, jika di tahap perencanaan ini bisa dipastikan data 90% valid, maka untuk ketiga tahapan berikutnya diprediksi tidak akan memakan waktu lama.

NABIRE – Proses pengadaan tanah di Karadiri II Kampung Wanggar Makmur Distrik Wanggar untuk menjadi rencana lokasi pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah, sedang dalam proses. Dari empat tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan publik ini, posisi saat ini prosesnya masih dalam tahap perencanaan (tahap pertama). Namun demikian, jika di tahap perencanaan ini bisa dipastikan data 90% valid, maka untuk ketiga tahapan berikutnya diprediksi tidak akan memakan waktu lama.
Dikatakan Wakil Ketua Tim Pengadaan Tanah yang juga Asisten II Setda Provinsi Papua Tengah, Anwar H. Damanik, dalam proses pengadaan tanah ini mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan ada 4 tahapan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan publik. Pertama tahap perencanaan, kedua tahap persiapan, ketiga tahap pelaksanaan, dan tahap keempat penyerahan hasil.
Jelas Anwar Damanik, dalam tahap perencanaan saat ini, ada studi kelayakan, studi terkait ekonomi, politik, keagamaan dan keamanan. Disamping itu dilanjutkan lagi dengan studi yang dilaksanakan oleh appraisal atau tim ahli yang nantinya akan menghitung berapa nilai harga tanah tersebut.
“Saat ini tim dari Pemprov Papua Tengah sudah dibentuk. Dalam tim itu kita juga menggunakan tenaga ahli yang didalamnya masuk tim yang melaksanakan studi kelayakan seperti melaksanakan pemetaan bidang, appraisal untuk menghitung, dan hasil akhirnya adalah Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). DPPT ini nanti akan dilakukan verifikasi dan selanjutnya masuk tahap persiapan,” jelasnya.
Kata dia, pada tahap persiapan, dilakukan beberapa hal. Diantaranya, konsultasi publik terkait DPPT yang telah disusun.
Kata dia, saat ini DPPT yang di dalamnya ada studi kelayakan sudah diposisi 80%, pemetaan bidang dan pemetaan ruang dan identifikasi para pemilik sudah 80%. Untuk DPPT yang nanti menghimpun seluruh studi posisinya 60%.
“Kenapa ada perbedaan 60% dan 80%, karena di lahan di Karadiri II ada status bersertifikat dan ada status tanah pelepasan hak ulayat dengan kepemilikan orang yang cukup banyak di dalam lokasi itu. Kalau sertifikat kita identifikasi saat ini kurang lebih ada 3 dan status lahan pelepasan kurang lebih ada 13 yang bersinggungan di lahan itu. Dalam waktu dekat akan kita lakukan mediasi dan negosiasi terkait tumpang tindih lahan tersebut,” paparnya.
Pihaknya berharap di dalam tim ini nantinya bisa mengabil langkah-langkah yang baik dan tentunya diharapkan tidak sampai ke proses penegakkan hukum. Diharapkan dari dokumen-dokumen yang dimiliki para pemilik lahan ini nantinya akan bisa menentukan mana yang sah dan mana yang tidak sah.
“Tetapi secara persuasive kita akan kembalikan ke hal-hal yang berkaitan disitu untuk menyelesaian secara musyawarah. Apabila dalam musyawarah tidak bisa diselesaikan, kita akan masuk dalam proses hukum positif yang terkait masalah pengadaan tanah untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut ditegaskan Anwar H. Damanik, dalam tahap persiapan nantinya, hal-hal yang disusun dalam tahap perencanaan dilakukan konsultasi publik. Ujung dari tahap persiapan adalah penetapan lokasi (Penlok) yang dituangkan dengan Peraturan Gubernur. Setelah Penlok dilakukan, kembali lagi, seluruh data DPPT, studi kelayakan, studi pemetaan, studi lainnya akan dikaji ulang oleh pertanahan ditahap pelaksanaan.
“Kalau dalam tahap perencanaan ini kita bisa memastikan 90% valid semua data, di tahap pelaksanaan tidak butuh waktu lama sampai tahap sertifikasi. Kalau ini sudah selesai kemungkinan besar tinggal kita mendengarkan dari appraisal harga per meter persegi di atas lahan 300 hektar seperti apa, itu yang akan pemerintah ikuti untuk melakukan tahapan pembayaran,” ujarnya.
Terkait harga tanah yang ditetapkan, tegas dia, bukan pemerintah daerah yang menentukan harga. Tetapi ada tim ahli appraisal yang akan menghitung semua itu. Tim appraisal sudah bolak balik ke sini, dan dalam waktu dekat tim itu melakukan konsultasi publik untuk menuju tahap persiapan.
“Pemerintah daerah tidak berkompeten untuk menentukan harga tanah. Tapi yang berkompeten menentukan harga tanah adalah tim appraisal atau tim penilai yang merupakan tim ahli yang menenetukan harga tersebut,” tegasnya. (ros)
Bagikan artikel ini



