NABIRE - Surat Edaran (SE) Menteri Sosial Nomor : 202/MS/C/12/2018  telah disampaikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Nabire. Namun sejak tahun 2018 hingga kini (2021) memasuki tahun ketiga rupanya pemerintah daerah Kabupaten Nabire mengesampingkan SE Kemensos. Lantaran itu belasan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menemui Penjabat Bupati Nabire, dr. Anton Tony Mote di ruang kerjanya guna mengadukan terkait SE tersebut, Senin (19/4/21) pukul 15.18 waktu setempat.

Koordinator Kabupaten Pendamping PKH, Korina Papara bersama kawan-kawan mengadu karena pemerintahan sebelumnya tidak menggubris alias mengesampingkan SE Kemensos perihal dukungan dana daerah penyertaan PKH minimal 5 persen.

Menurut Kori, SE Mensos diwajibkan kepada daerah untuk menganggarkan anggaran kepada pendamping PKH minimal 5 persen dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

“Hal itu sudah diatur dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018 dan pada buku pedoman umum PKH,” kata mereka.

Dana tersebut, kata Kori, nantinya diperuntukan bagi bermacam keperluan mendukung kegiatan PKH. Seperti penyediaan kantor sekretariat pendamping PKH berikut fasilitas pendukungnya, pencetakan atau pengadaan formulir verifikasi hingga biaya pengirimannya.

"Digunakan untuk menggelar sosialisasi, rapat koordinasi dan masih banyak lagi," kata mereka.

Pengaduan tersebut direspon baik Pj. Bupati Nabire dan tidak memberikan janji yang tak ada ujung pangkalnya. Namun Pj Bupati menyampaikan setelah ia pelajari lebih mendalam, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan OPD terkait bersama pendamping PKH.

“Aspirasi saya terima, dan saat ini saya tidak mau memberikan janji yang muluk-muluk nanti setelah dipelajari mendalam kemudian kita rapat koordinas bersama antara OPD terkait, adik-adik dengan kaka,” tutupnya sembari perintahkan sekretaris pribadi untuk menjadwalkan. (eby)