NABIRE – Pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui monitoring center for prevention (MCP), disosialisasikan pada Jumat (5/5/23) lalu bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Papua Tengah. Narasumber dalam kegiatan itu adalah Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Anwar Damanik, S.STP, MM dan Inspektur Provinsi Papua Tengah, Frence The Papara, SIP, MAP.

Dalam sambutannya, Inspektur Provinsi Papua Tengah, Frence The Papara, SIP, MAP, mengatakan, kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui MCP merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Papua Tengah dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah dengan mengacu pada Pasal 8 huruf b dan e UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.   

Sehubungan dengan tugas koordinasi, kata dia, KPK menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. KPK menetapkan pelaporan atas upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui MCP.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk dari pengelolaan bersama MCP dengan melibatkan Kemendagri dan BPKP,” tuturnya.

Lanjut dia, pemberantasan korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi. Melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan. Dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Salah satu bentuk concern dan komitmen tinggi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi daerah adalah melakukan pemberantasan korupsi daerah melalui tugas koordinasi. Sesuai pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” tuturnya.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, kata dia, KPK meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Pelaporan atas upaya pencegahan korupsi Pemerintah Daerah dilakukan melalui MCP yang dapat diakses melalui laman JAGA.ID. Upaya ini dilakukan dengan tujuan agar Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan korupsi baik sebelum terjadi korupsi maupun setelah upaya penindakan korupsi telah dilakukan baik oleh KPK maupun APH lain.

Berdasarkan hasil identifikasi titik rawan korupsi pada Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi serta memperhatikan data penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022, fokus area pencegahan korupsi daerah tahun 2023 ada 8 area. Yaitu, perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen BMD, dan tata kelola desa. (ros)