NABIRE – Para Pencari Kerja (Pencaker) dalam aksinya menyampaikan lahirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) ini bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan amanat UU Otsus dengan bunyi 80% OAP dan 20% non-OAP serta surat edaran Gubernur Papua Tengah nomor 800.1/146-2/SET yang berbunyi 90% OAP dan 10% non-OAP. 

Selain itu juga, prioritaskan tenaga honorer K2, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2025 ini.

Dikatakan Ketua Umum Kordinator Lapangan (Korlap) Kode R, Provinsi Papua Tengah, Yusak Nawipa, S.IP, perjuangan kode R ini dari November hingga yang ada sekarang ini, tahapan yang telah dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Indonesia.

Sekedar diketahui, bahwa pencakar kode R telah melakukan aksi damai di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), Majelis Rakyat Papua (MRP), bahkan ketemu dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Wakil Gubernur Papua Tengah dan terakhir dengan Gubernur Papua Tengah.

“Sistem perkodeaan berdasarkan PP Kemenpan RB nomor 350 tentang pengkodean pada penerimaan formasi CASN tahun 2024,” jelasnya di Halaman Kantor BKPSDM Papua Tengah, pada Jumat (12/9/2025).

Ia menambahkan, kode R hanya dikhususkan kepada wilayah Papua, yaitu peserta yang jatuh pada SKD dan mendapatkan kode R adalah peserta CASN yang memenuhi nilai terbaik namun tidak melanjutkan tes SKB.

Yusak menuturkan, untuk itu kode R berjuang sejak bulan November 2024 setelah hasil tes SKD dikeluarkan, karena sebagai OAP merasa kecewa dengan hasil CPNS yang dikeluarkan oleh BKPSDM Papua Tengah. Maka dari kekecewaan itu ia dan teman-teman membentuk satu tim yang dinamakan ‘Tim Pencaker Kode R’. 

Tujuannya, tambahnya, untuk menyuarakan ketidakadilan yang melekat pada pemerintah terkait dengan lapangan kerja bagi orang asli Papua.(edi)