Penambang Rakyat di Papua Tengah Perlu Dilegalkan
NABIRE – Penambang-penambang atau pendulang kecil yang kadang disebut penambang rakyat atau penambang tanpa ijin yang bukan perusahaan, perlu dilegalkan. Hal ini seperti ditegaskan anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, dalam siaran persnya yang diterima media ini.

NABIRE – Penambang-penambang atau pendulang kecil yang kadang disebut penambang rakyat atau penambang tanpa ijin yang bukan perusahaan, perlu dilegalkan. Hal ini seperti ditegaskan anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, dalam siaran persnya yang diterima media ini.
Kata John NR Gobai, ada dua jenis penambang rakyat atau penambang tanpa ijin. Mereka yang bekerja di wilayah yang belum ada ijin maupun yang sudah ada ijin.
“Di Papua Tengah sudah lama masyarakat mendulang di lokasi-lokasi sementara yàng punyà ijin resmi seperti di areal Freeport, di Mimika,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, Pemprov mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau dibicarakan dengan perusahaan pemilik ijin. Selanjutnya, wilayah yàng telah ditetapkan sebagai WPR berikan ijin kepada masyarakat pemilik tanah atau koperasi masyarakat pemilik tanah.
Kata dia, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Papua Tengah telah disampaikan oleh Pemprov dengan nomor surat 500.10/1943/PPT Papua tertanggal 13 November 2023. Perihal Usulan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Papua Tengah. Tambahnya, surat ini telah mendapatkan tanggapan tertulis dari Kementrian ESDM RI yang perlu segera disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Kedepan menurut saya perlu ditambah jumlah WPR di Papua Tengah. Kami berharap Bapak Menteri ESDM dapat melakukan penetapan wilayah pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Lanjut John NR Gobai, secara teknis, bila sudah disetujui WPRnya maka Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) harus diberikan kepada pemilik tanah. Pekerjaan mereka diawasi dan dipastikàn tidak menggunakan bahan B3.
“Selain itu, pastikan mereka melakukan perbaikan lingkungan. Mereka bayar iuran pertambangan rakyat sebagai Pendapatan Asli Daerah,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, perlu bentuk penyuluh-penyuluh tambang yang akan membina masyarakat pendulang.
“Hal-hal tersebut diatas perlu diatur semua dalam peraturan daerah,” tambahnya. (ppn)
Bagikan artikel ini


