NABIRE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pada Rabu (3/12/25), menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penyelenggaraan Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Provinsi Papua Tengah. 

Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, SH, dalam sambutannya dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, ESDM dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas, S.Sos., M.KP mengatakan, kegiatan sosialisasi penyelesaian penyelenggaraan dan pelanggaran kode etik ASN di wilayah Provinsi Papua Tengah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Dan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS.

Untuk itu, Pemprov Papua Tengah melalui BKPSDM Provinsi Papua Tengah melaksanakan sosialisasi penyelesaian penyelenggaraan dan pelanggaran kode etik ASN ini dengan tujuan agar dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada hadir saat ini.

Ukkas menambahkan, kita akan mendapatkan berbagai informasi dan pengetahuan yang berguna dan bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan tentang topik yang akan dibahas.

“Selamat kepada seluruh ASN yang hadir untuk mengikuti sosialisasi dan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti dengan kegiatan ini dengan baik. Kita akan mendapatkan berbagai informasi dan pengetahuan yang berguna dan bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan tentang topik yang akan dibahas,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi penyelesaian penyelenggaraan dan pelanggaran Kode Etik ASN di wilayah Provinsi Papua Tengah tersebut diselenggarakan di salah satu rumah makan di Jalan Pemuda Nabire, Provinsi Papua Tengah.(rob)