Pemprov Papua Tengah Rakor Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM 2025
NABIRE - Bertempat di Gedung Guest House Nabire, Rabu (30/4/25) Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM. Melalui Biro Hukum Setda Papua Tengah, menggelar Rakor pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

NABIRE - Bertempat di Gedung Guest House Nabire, Rabu (30/4/25) Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM. Melalui Biro Hukum Setda Papua Tengah, menggelar Rakor pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Sambutan Gubernur Papua Tengah yang dibacakan Staf Ahli II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Papua Tengah, Herman Kayame, ST, MT, menegaskan, RANHAM merupakan pedoman penting dalam merancang program penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan. Karena RANHAM menjadi acuan strategis bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
"RANHAM sudah seharusnya memuat sasaran strategis yang menjadi pegangan dalam implementasi penghormatan dan perlindungan HAM di seluruh tingkatan pemerintahan," ujar Herman.
Dia juga menekankan pentingnya pelaporan pelaksanaan aksi HAM oleh pemerintah. "Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan mempersiapkan laporan aksi HAM, khususnya pelaporan B04, sesuai dengan format, lampiran, dan jadwal pelaporan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Kata dia, dengan adanya pedoman pelaporan aksi HAM ini, diharapkan efektivitas pelaporan dari pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan.
Pelaksanaan RANHAM dikoordinasikan oleh Panitia Nasional yang terdiri atas Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Luar Negeri.(rob)
Bagikan artikel ini



