Pemprov Papua Tengah Perkuat Tata Kelola Keuangan Lewat Sosialisasi Pertanggungjawaban APBD 2025

NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar kegiatan sosialisasi dan evaluasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (15/06/2026) di Aula RRI Nabire ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Papua Tengah.
Mewakili Gubernur Papua Tengah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Tengah, Alexander Manangsang, S.Sos., hadir untuk membuka sekaligus memberikan arahan penting bagi seluruh peserta.
Dalam sambutannya, ia menekankan kegiatan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh tahapan pelaporan keuangan daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Alexander menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2105/Keuda yang diterbitkan pada 21 April 2026. Surat edaran tersebut memberikan panduan teknis yang komprehensif bagi pemerintah daerah dalam menyusun, menetapkan hingga menyampaikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD agar senantiasa tepat waktu, transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata. Baginya, dokumen tersebut adalah wujud nyata akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas amanah yang telah diberikan. Oleh karena itu, seluruh proses penyusunan laporan keuangan dan penyajian informasi anggaran harus dilakukan dengan cermat serta mematuhi standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Mengingat status Papua Tengah sebagai daerah otonom baru, Alexander menekankan pentingnya membangun fondasi good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam kesempatan tersebut, ia menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk menyelesaikan dokumen pertanggungjawaban secara berkualitas dan tepat waktu, memastikan sinkronisasi antara laporan keuangan dengan laporan kinerja serta menindaklanjuti setiap rekomendasi pemeriksaan secara serius.
Selain itu, penguatan koordinasi antarinstansi juga menjadi poin utama yang ditekankan. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk bersinergi dengan BPKAD, Inspektorat dan DPR dalam setiap tahapan penyusunan hingga penetapan Perda. Hal ini dinilai vital guna meminimalisir kesalahan dan memastikan setiap tahapan berjalan selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

Mengakhiri arahannya, Alexander berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang seragam terkait mekanisme evaluasi dan substansi dokumen yang diperlukan.
Keberhasilan dalam penyusunan pertanggungjawaban APBD ini diharapkan menjadi cerminan nyata dari kualitas pengelolaan keuangan daerah serta wujud komitmen Pemprov Papua Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (amd)
Bagikan artikel ini



