NABIRE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar uji publik terhadap Calon Tetap Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah terhadap calon terpilih MRP Provinsi Papua Tengah. Uji publik dilakukan  berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3104/SJ Tanggal 13 Juni 2023 yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah tentang pengisian MRP Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023-2028.

Hal tersebut tertera dalam Surat Keputusan Panitia Pelaksana tingkat Provinsi Papua Tengah Nomor 12/PPAMRP/VI/2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Pleno Penetapan Calon terpilih yang disampaikan oleh Drs. Thephilus Lukas Ayomi, Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi. Dalam keputusan tersebut telah ditetapkan 28 wakil agama, 37 wakil adat dari 8 kabupaten dan 36 wakil perempuan dari 8 kabupaten, daftar calon tetap anggota MRP Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023–2028.

Dalam ketentuan uji publik, dijelaskan, pertama, berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, hasil pemilihan MRP diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan selama 30 hari sejak diterima usulan oleh Gubernur. Dan pasal 17 ayat (4) menyatakan bahwa Menteri tidak mengesahkan calon anggota MRP yang berdasarkan hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 PP 54 Tahun 2004.

Kedua, untuk menjaga ketokohan sebagai wakil adat, wakil agama dan wakil perempuan, maka bersama ini dinyatakan uji publik nama–nama calon anggota MRP Papua Tengah yang diajukan oleh Panpil Kabupaten dan Panpil Provinsi Papua Tengah untuk mendapat tanggapan mengenai ketokohan calon anggota MRP tersebut di masyarakat.

Ketiga, tanggapan masyarakat sebagai bahan pertimbangan gubernur dalam proses penetapan sebelum mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahannya.

Keempat, nama–nama calon anggota MRP Papua Tengah hasil kerja Panpil Kabupaten dan Panpil Provinsi Papua Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini (lihat halaman 5 Papuapos Nabire).

Kelima, daftar nama usulan calon anggota MRP Provinsi Papua Tengah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Panpil Nomor 12/PPAMRP/VI/2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Pelno Penetapan Calon terpilih, tidak ditetapkan berdasarkan nomor urut calon. Setiap calon mempunyai peluang yang sama untuk ditetapkan menjadi anggota MRP Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028.

Keenam, bagi masyarakat yang memberikan tanggapan kepada calon anggota MRP Papua Tengah sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus melengkapi foto copy KTP serta bukti–bukti berupa dokumen terkait ketokohan dan persyaratan pencalonannya. Tanggapan tersebut diajukan kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah kepada Ketua Panitia Pemilihan Provinsi, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 4 Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah.

Ketujuh, uji publik dilaksanakan selama 7 hari terhitung sejak pengumuman ini dikeluarkan. Pengumuman dikeluarkan sejak Senin (26/6/23). 


Sejumlah Calon Datangi Kantor Kesbang PT


Pantauan media ini, Senin (26/6/23) siang, sejumlah orang yang merupakan calon anggota MRP Papua Tengah, mendatangi Kantor Kesbangpol Papua Tengah. Kedatangan mereka terkait dengan adanya pengumuman yang menyebutkan dilakukannya uji publik terhadap calon anggota MRP Papua Tengah. 

Kedatangan sejumlah calon anggota MRP itu sempat mempertanyakan terjait uji publik yang dilakukan. Bahkan ada juga dari mereka yang mempertanyakan soal nomor urut dari masing-masing nama calon anggota yang diumumkan. (ros)