Pemkab Pantau ‘Hoax’ Terkait Pasien Covid Nabire
NABIRE – Mulai hari ini, Senin 22 Juni 2020 (kemarin, red) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire dan pihak berkompeten akan memantau ka
NABIRE – Mulai hari ini, Senin 22 Juni 2020 (kemarin, red) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire dan pihak berkompeten akan memantau kabar bohong atau hoax, termasuk isu-isu miring soal penanganan pasien positif Covid-19 di Nabire, yang disebarkanluaskan di media sosial maupun lainnya.
Bahkan, seperti jelas Sekda Nabire, Daniel Maipon, dalam jumpa persnya sore kemarin, pihaknya akan memproses hukum kepada mereka-mereka yang mencoba menyebarkan berita bohong seputar penanganan Covid-19 di Kabupaten Nabire, tanpa dasar hukum yang jelas dengan tujuan tidak baik atau kepentingan tertentu.
Dalam penegasannya, juga mewakili tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Nabire, Sekda Nabire Daniel Maipon menegaskan kembali, Pemkab Nabire dan pihak keamanan mulai hari ini akan memantau isu-isu, provokator, hoax dan kabar tidak benar terkait proses penanganan pasien Covid-19, bahkan hal lain soal penanganan Covid-19 lainnya di Nabire.
Apabila, lanjut Daniel, isue tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi hoax, maka kami akan langsung memproses yang bersangkutan lewat proses hukum di Polres Nabire.
“Sekali lagi, mulai hari ini dan seterusnya kami Pemkab Nabire dan pihak keamanan akan secara langsung memantau dan mencermati ketika ada informasi-informasi yang tidak jelas tentang penanganan Covid-19 di Kabupaten Nabire,” tandasnya.
Dan ketika hal itu masuk atau dapat dikatakan informasi yang menyesatkan dan bersentuhan langsung dengan hukum, maka pemerintah kabupaten Nabire akan memproses secara hukum yang berlaku.
Ditambahkan Maipon, hal itu bukan hanya berlaku bagi masyarakat sipil saja, bagi ASN atau aparat keamanan TNI/Polri.
Ketika ikut terlibat atau ikut menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19 juga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Artinya, menurut Sekda Nabire Daniel Maipon, bila ditemukan ada pihak-pihak tertentu, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri dan Satpol PP yang ikut terlibat didalamnya dengan menyebarkan berita hoax juga akan ditindak tegas, dengan harapan tidak memihak atau melindungi bagi mereka yang salah dan biarlah nanti pengadilan yang menentukan.(wan)
Bagikan artikel ini

