Pemkab Nabire Tak Ada Rencana Pinjam Dana dari Bank
NABIRE – Berkaitan dengan kebutuhan anggaran daerah di tahun 2021 ini, Pemkab Nabire tidak ada rencana untuk melakukan pinjaman daerah
NABIRE – Berkaitan dengan kebutuhan anggaran daerah di tahun 2021 ini, Pemkab Nabire tidak ada rencana untuk melakukan pinjaman daerah ke bank. Melainkan berencana melakukan penundaan pembayaran pokok pinjaman utang yang disebabkan karena lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.07/2021. Dan ditambah lagi dengan kebutuhan anggaran pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Nabire.
Hal ini seperti disampaikan Kepala BPKAD Nabire, Slamet, SE, M.Si, kepada Papuapos Nabire, Rabu (21/4/21) kemarin, sekaligus mengklarifikasi pemberitaan media ini bersumber dari anggota DPRD Nabire dengan judul “DPRD Nabire Menolak Pemerintah Pinjam Dana dari Bank.”
Lebih lanjut dipaparkan Kepala BPKAD Nabire, PMK nomor 17/PMK.07/2021 berisikan tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya. Untuk Kabupaten Nabire, kata dia, Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021 dipotong sebesar 22 milyar rupiah. Tak hanya itu, diatur dalam PMK nomor 17/PMK.07/2021 untuk daerah masih diharuskan mengalokasikan 25% Pemulihan Ekonomi Daerah dan 8% penanganan Covid-19. Selain itu, diwajibkan melaksanakan Putusan MK atas sengketa Pilkada.
“Hal tersebut membutuhkan dana yang tidak sedikit dalam waktu sekitar 3 bulan. Maka kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam analisa anggaran adalah melakukan penundaan pembayaran pokok hutang dan melakukan refocusing anggaran OPD,” ujarnya.
Terkait dengan penundaan pembayaran pokok pinjaman utang itu pun telah menjadi pembahasan bersama dengan DPRD Kabupaten Nabire sebagai partner pemerintah daerah. Persetujuan dari DPRD dibutuhkan karena fungsi budgeting. Dan hal ini terkait dengan pembiayaan daerah berikutnya, yakni pada tahun anggaran 2022. Sebagai dampak penundaan utang ini, maka akan menjadi beban tahun anggaran berikutnya. Sehingga dibutuhkan persetujuan DPRD sebagai partner dalam pemerintah daerah.
Ditanya soal solusi mengatasi kebutuhan anggaran ini, jawab Kepala BPKAD Nabire, terdapat dua opsi yang diputuskan oleh Penjabat Bupati Nabire bersama TAPD yang menyikapi lahirnya PMK nomor 17/PMK.07/2021. Pertama, melalukan relaksasi pinjaman daerah dengan cara penundaan pembayaran pokok hutang kepada PT. Bank Papua. Kedua, melakukan Refocusing belanja daerah atas pemotongan anggaran yg diamanatkan oleh PMK nomor 17/PMK.07/2021.
“Kita harus lakukan dengan suka cita karena kita wajib patuh dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Perkembangan terkini yang didapat Papuapos Nabire, dua opsi sudah diputuskan. Yakni refocusing APBD untuk penyesuaian atas PMK nomor 17/PMK.07/2021 dan relaksasi utang daerah dengan cara penundaan pembayaran pokok hutang kepada PT. Bank Papua.
Ditegaskan Kepala BPKAD Nabire, Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak ada rencana akan melakukan peminjaman. Tetapi penundaan pembayaran pokok pinjaman daerah kepada PT. Bank Papua. (ros)
Bagikan artikel ini



