NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Surat Edaran nomor 003.2/997/SET melakukan pembatasan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nabire. Surat Edaran ini ditandatangani Penjabat Bupati Nabire, dr. Anton Tony Mote pada tanggal 29 April 2021 lalu.

Poin kebijakan pada Surat Edaran ini disebutkan, pertama, penerapan pembatasan perjalanan/bepergian keluar daerah selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dai tanggal 6 sampai 24 Mei 2021 dengan menggunakan moda transportasi darat, udara, laut dan penyeberangan lintas kabupaten/provinsi dengan dua tahapan. Tahap pertama, tanggal 6 sampai denagn 17 Mei 2021 adalah masa peniadaan mudik bagi pelaku perjalanan. tahap kedua, tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021 adalah masa pembatasan dan/atau pengetatan pasca mudik bagi pelaku perjalanan.

Pembatasan perjanalan. bepergian keluar daerah, selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 dikecualikan bagi, ASN, TNI, Polri dan atau pegawai BUMN/BUMD dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, dengan alasan bekerja/perjalanan dinas, pelajar yang akan mengikuti test ke jenjang perguruan tinggi, kunjungan orang sakit harus menunjukkan surat keterangan dari dokter setempat, serta kunjungan duka keluarga meninggal atau kepentingan persalinan.

Pelaku perjalanan orang lintas kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang dikecualikan dengan syarat, dokumen surat keterangan negatif Covid-19, menggunakan tes RT-PCR/rapidtest antigen dengan ketentuan, tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 masa peniadaan mudik, hasil negatif test PCR maksimal 3 X 24 jam dan/atau hasil negatif test antigen maksimal 2 X 24 jam. Tanggal 8 sampai dengan 24 Mei 2021 masa pengetatan pasca mudik, hasil negatif test PCR dan test antigen maksimal 1 X 24 jam.

Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN sesuai dengan Surat Edaran Sekda Provinsi Papua nomor 440/4202/SET tanggal 13 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Bagi pegawai BUMN/BUMD dan swasta melampirkan print out surat ijin perjalanan tertulis dengan alasan pekerjaan/perjalanan dinas. dari pimpinan perusahaan yang dilengakpi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identigas diri calon untuk perjalanan.

Bagi pekerja informal melampirkan print out surat ijin perjalanan tertulis karena urusan pekerjaan bukan untuk mudik dari Kepala Kelurahan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Kelurahan serta identitas diri calon perjalanan.

Bagi masyarakat non pekerja melampirkan print out surat ijin perjalanan tertulis karena urusan pekerjaan atau alasan penting bukan untuk mudik dari Kepala Kelurahan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Kelurahan serta identitas diri calon perjalanan.

Bagi pelajar yang akan mengikuti test ke jenjang perguruan tinggi di luar Papua, melampirkan print out surat ijin perjalanan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Kelurahan serta surat bukti test mengikuti ujian.

Surat ijin perjalanan tertulis dilengkapi dengan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire yang memiliki ketentuan berlaku, berlaku secara individu, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi pulang lintas kabupaten/provinsi, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia di atas 17 tahun.

Pengaturan terkait perjalanan dalam daerah maupun perjalanan antar luar daerah dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Pengaturan moda transportasi selama mudik Idul Fitri sebagaimana diatur dalam Peraturan Mengeri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Seluruh OPD terkait mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Figtri 1442 Hijriah.

Pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Nabire dibantu dengan otoritas penyelenggaraan transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19. Pemerintah daerah, TNI, Polri berhak melakukan pembatasan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah daerah, TNI, Polri melakukan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakkan hukum sesuai Surat Edaran ini, pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ros)