NABIRE – Pemenrintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui instansi tekns terkait diminta untuk melakukan melakukan verifikasi dan klasifikasi kampung adat di Kabupaten Nabire. Masyarakat adat tidak bisa melakukan verifikasi dan klasifikasi kampung adatnya.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Sambena Inggeruhi mengatakan masyarakat adat tidak bisa melakukan klasifikasi dan verifikasi kampung adat, yang bisa melakukan adalah pemerintah melalui instansi teknis terkait.

Sambena getol memperjuangkan adanya Kampung Adat di Kabupaten Nabire ini menilai Nabire bisa didorong untuk adanya kampung adat. Misalnya Suku Yeresiam. Ada kampung-kampung yang bisa diusulkan sebagai kampung adat di kabupaten ini

Ketua Komisi A ini mencontoh, suku Yeresiam ini satu suku yang berada di dalam satu kampung. Suku Yeresiam, tidak menghuni di kampung-kampung lain, hanya di satu kampung saja, yakni Kampung Sima. Kampung Sima itu kampungnya Suku Yeresiam.

Ia menilai, Kampung Sima ini bisa di dorong sebagai kampung adat. Siapa yang mendorong, pemerintah yang harus mendorong. Untuk apa, untuk menjaga kearifan lokal, adat istiadat dan lain-lain.

Sambena menambahkan, suku Yeresiam ini suku yang hampir punah. Karena itu, pemerintah diminta untuk mendorong Kampung Sima sebagai kampung adat untuk menyelamat suku Yeresiam, satu dari 6 suku di kawasan pesisir dan kepulauan Kabupaten Nabire. “Di Kabupaten Nabire ini, satu-satunya suku yang minoritas adalah suku Yeresiam. Karena ada marga-marga yang hampir punah,” ungkapnya.

Sebab, suku Yeresiam ini menjadi suku yang minoritas, hampir punah sehingga perlu diselamatkan dengan mendorongnya sebagai kampung adat di Kabupaten Nabire. 

Wakil rakyat dari Nabire Barat ini menjelaskan, sementara ini masyarakat sedang berupaya untuk mendorong Sima sebagai kampung adat. “Dan jangan lupa, ketika orang Papua mendorong sesuatu yang identik dengan adat itu kadang didiskriminasi dan kadang ada stigma yang lain-lain. Jadi, upaya-upaya mendorong kampung adat ini harus dilakukan oleh instansi teknis terkait.

Ia menilai membentuk kampung adat di kabupaten ini kembali kepada kinerja pemerintah, baik itu untuk kampung adat maupun kampung wisata. “Kampung adat dan kampung wisata ini tidak beda jauh,” tuturnya. (ans)