Pemkab Nabire Berlakukan Sanksi Tegas bagi ASN yang Mangkir Kerja

NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire secara resmi mulai memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai sejumlah pegawai yang kerap meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas. Sebagai respons, pemerintah daerah telah menyiapkan instrumen sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar aturan kehadiran.
Sanksi yang disiapkan tidak main-main, yakni berupa penahanan gaji hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini menyasar para ASN yang kedapatan membandel atau meninggalkan tanggung jawabnya dalam waktu yang cukup lama.
Langkah drastis ini dipandang perlu untuk menjaga muruah birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd, menegaskan penerapan sanksi ini sudah mulai diberlakukan.
Ia menyampaikan, tindakan tegas ini merupakan bentuk pembinaan agar para pegawai lebih bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan negara. Tidak ada lagi toleransi bagi mereka yang mengabaikan tugas namun tetap mengharap tunjangan penuh.
"Gaji itu adalah hak, tetapi harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu. Kita kerja dulu baru menuntut hak, bukan sebaliknya," ujar Yulianus saat memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya, Senin (02/02/2026). Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.

Yulianus juga menepis anggapan bahwa upah bulanan adalah sesuatu yang bersifat otomatis tanpa melihat performa. Ia menegaskan agar tidak ada lagi wacana atau pola pikir di kalangan ASN yang merasa berhak menerima gaji utuh meskipun sering tidak masuk kantor.
Menurutnya, pemikiran semacam itu sangat mencederai prinsip keadilan bagi pegawai lain yang rajin bekerja. Kedisiplinan ini diharapkan dapat menjadi budaya kerja baru di Nabire.
Dengan adanya pemotongan TPP dan penahanan gaji, pemerintah berharap tingkat kehadiran pegawai akan meningkat secara signifikan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi guna meningkatkan efektivitas kerja di setiap instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ke depannya, pengawasan akan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh masing-masing kepala instansi. Masyarakat pun diharapkan dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini melalui pelayanan yang lebih cepat dan responsif. Pemkab Nabire berkomitmen untuk terus mengevaluasi kinerja pegawainya demi kemajuan daerah yang lebih baik.(sam)
Bagikan artikel ini


