NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire akan membatasi jam operasi (buka) pasar pada hari Minggu di Kabupaten Nabire. Pemerintah menetapkan jam operasional pasar tradisional sejak pukul 13.00 hingga pukul 18.00 WIT, sedangkan pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, kios, toko supermaket, plaza dan pusat perdagangan modern lainnya dimulai sejak pukul 13.00 dan tutup pukul 23.00 WIT. Pedagang lima, pedagang keliling dan pelaku usaha sejenisnya dimulai pukul 13.00 hingga pukul 23.00 atau jam 11 malam. Pembatasan jam operasi pasar dan kegiatan ekonomi lainnya di Kabupaten Nabire ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Operasional Pasar Pada Hari Minggu. Perda tersebut lahir atas inisiatif DPRD Nabire periode 2014-2019. Sebelum memberlakukan pembatasan jam operasional pasar dan aktivitas perdagangan lainnya, Pemkab Nabire kerjasama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire dan Bagian Hukum Setda Nabire melaksanakan sosialisasi kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Distrik Nabire, Lurah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat, pengurus Ojek. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Quest House, Nabire, Selasa (24/9).Bupati Nabire, Isaias Douw melalui sambutan tertulisnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nabire lewat hak inisiatifnya telah berhasil menetapkan pembatasan jam operasional pasar pada hari Minggu. Lewat sosialisasi ini diharapkan lebih mengenal dan melaksanakannya di lapangan demi mewujudkan Nabire yang aman dan tertib di daerah ini. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Nabire, Nelis Jawan saat sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2019 mengatakan, DPRD Nabire memproses Perda ini selama setahun, selain melibatkan eksekutif, DPRD juga melakukan kajian ilmiah bersama konsultan sebelum diajukan sebagai Raperda inisiatif dewan untuk dibahas bersama pemerintah eksekutif dan dewan. Melalui proses yang panjang, akhir DPRD bersama pemerintah menetapkan pembatasan jam operasional pasar ini melalui Perda nomor 2 tahun 2019.Nelis Jawan mengatakan DPRD Nabire melalui hak inisiatif telah menetapkan, tidak ada aktifitas di pasar, pusat pembelanjaan, pertokoan, mall, kios, toko, supermaket dan pusat perdagangan modern lainnya, termasuk pedagang kaki lima pedagang keliling untuk tidak melakukan aktifitasnya sebelum pukul 13.00 (jam 1 siang).Di dalam Perda tersebut, pemerintah membebaskan retribusi di pasar tradisional pada hari Minggu. Retribusi tersebut berupa retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan persampahan, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi pelayanan publik di setiap jalan umum.Kepala Bagian Hukum Setda Nabire, Derek Kambuaya, SH mengatakan didalam sosialisasi tersebut telah mengundang pimpinan OPD yang terkait dengan Perda tersebut, termasuk kepada UPTD Pasar di dalam dan sekitar kota Nabire dan bagian Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Namun, setelah dicek, ternyata beberapa diantaranya tidak hadir. Bahkan Satpol PP yang dibebani tugas menegakkan Perda, tidak hadir saat sosialisasi Perda.Tokoh agama, Azis Baharuddin mempertanyakan, apakah pembatasan jam operasi ini berlaku juga bagi kios di depan rumah warga ataukah hanya di pasar. Kabag Hukum Setda Nabire, Derek Kambuaya dan Ketua Baleg DPRD Nabire, Nelis Jawan mengatakan, Perda ini berlaku untuk semua aktifitas yang menyangkut ekonomi dan perdagangan. Oleh sebab itu, termasuk kios milik warga.Pembatasan jam operasi, Kambuaya mengingatkan ini hanya antara jam 6 pagi hingga jam 1 siang. Selebihnya, aktifitas pasar kembali normal. Sementara itu, Nelis Jawan menuturkan pembatasan jam operasi pasar dari Provinsi Papua, berlaku dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore.Kambuaya kembali mempertegas, pembatasan ini lebih meringankan warga karena hanya sampai jam 1 siang. Sementara di Kota Jayapura, tidak ada aktifitas pada hari Minggu sejak pagi hingga jam 6 sore.Sosialisasi Perda ini diharapkan akan diteruskan oleh tokoh agama lewat di mimbar di tempat-tempat ibadah, para lurah dan kepala UPTD Pasar di dalam dan sekitar kota Nabire.Secara terpisah, anggota DPRD Nabire, Aten Maday menuturkan di Distrik Uwapa, khususnya Topo sudah memberlakukan pembatasan operasi pasar. Tidak ada aktifitas pasar pada setiap hari Minggu. Karena itu, jika masyarakat kota ke Nabire ke Topo, bawa minum dan rokok dari kota, jangan harap di Topo karena tidak ada aktifitas pasar.Aten menambahkan, pembatasan jam operasi Pasar di Topo sudah dimulai sejak 6 bulan lalu.(ans)