Pemkab Intan Jaya Gelar Konsultasi Publik Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum
NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya menggelar kegiatan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (16/12/24) kegiatan tersebut membahas tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum di Kabupaten Intan Jaya.

NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya menggelar kegiatan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (16/12/24) kegiatan tersebut membahas tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum di Kabupaten Intan Jaya.
Keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Intan Jaya menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui, dihormati dan dilindungi haknya oleh pemerintah.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak tradisional masyarakat adat merupakan amanat dari konstitusi yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Hal ini mengingat 1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan kedua, Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Kegiatan sosialiasi tersebut dibuka Asisten I Setda Intan Jaya serta diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Intan Jaya yang berlangsung sehari di salah satu rumah makan di Kabupaten Nabire.
Pantauan media di lapangan, kegiatan sosialiasi tersebut berjalan aman lancar dan dilanjutkan dengan penutupan dan foto bersama.(rob/hum intan jaya)
Bagikan artikel ini



