NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai sebaiknya mengalokasi dana untuk monitoring penggunaan dana kampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Sebab, DPMK mengeluh tidak ada monitoring sehingga DPMK sendiri tidak bisa monitor penggunaan dana kampung yang dikucurkan pemerintah setiap tahun anggaran.

Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Yoseph Minai kepada media ini di Nabire, Rabu (18/3) mengatakan dalam audiensi dengan Dinas PMK Kabupaten Dogiyai, pekan lalu di sekretariat DPRD Dogiyai, terungkap bahwa selama ini DPMK tidak bisa melaksanakan monitoring pelaksanaan pembangunan kampung dengan dana yang dibiayai dengan dana kampung yang dicairkan pemerintah selama ini. Sebab, DPMK sendiri tidak ada untuk monitoring ke kampung.

Menanggapi keluhan DPMK, Minai mengusulkan menghapus tenaga pendamping kampung dan dananya dialihkan untuk monitoring pelaksanaan pembangunan dana kampung. Sebab kinerja dari sebagian tenaga pendamping kampung kurang maksimal dan asal membuat perencanaan pembangunan di kampung.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas PMK Kabupaten Dogiyai, Damiana Tekege didampingi Kepala Bagian Pemerintah Kampung Marsela Tatago dan Fransiskus Magay mengatakan DPMK kabupaten tidak bisa mengganti dan memotong dana dari pendamping kampung karena dana dan penempatan pendamping kampung adalah wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua.

Mendengar penjelasan DPMK, Wakil Ketua Komisi A DPRD Dogiyai ini menilai sebaiknya pemerintah kabupaten menganggarkan dana monitoring penggunaan dana kampung lewat DPMK kabupaten supaya pemanfaatan dana kampung oleh masyarakat bisa dikontrol oleh pemerintah kabupaten.

Sebab, kata Minai, apabila tidak diawasi dan monitor oleh pemerintah kabupaten, pelaksanaan pembangunan dengan dana kampung yang dikucurkan pemerintah setiap tahun akan lepas kontrol dari pemerintah kabupaten.Oleh karena itu, ia meminta agar mulai tahun anggaran 2021 mendatang Pemkab Dogiyai harus menganggarkan dana monitoring dana kampung melalui Dinas PMK agar pemanfaatan dana kampung bisa dipantau dan kontrol oleh pemerintah kabupaten sehingga rencana dan target pembangunan kampung terarah dan bisa dikontrol oleh pemerintah di kabupaten.(ans)