Pemkab Akan Terapkan Aturan Ganjil-Genap BBM Bersubsidi

NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire tengah merancang langkah tegas untuk menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan banyaknya kendaraan yang hanya mengantre BBM untuk ditimbun, bukan untuk kebutuhan operasional perjalanan jarak jauh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mematangkan kebijakan tersebut.
“Jadi nanti kita akan rapat bersama dengan TNI, Polri, POM, kemudian Perhubungan, Pol PP dan pemerintah. Nanti mungkin minggu depan itu baru kita rapat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/06/2026).
Yulianus menegaskan, jika dalam rapat koordinasi tersebut seluruh pihak terkait telah mencapai kesepakatan, maka Pemkab Nabire akan segera menerbitkan aturan resmi.
“Kalau di dalam rapat itu kita sudah setuju bahwa itu kita perlakukan, maka tinggal kita buatkan aturannya. Dan dibuatkan surat secara bersama, misalnya rekomendasi, maka kita sosialisasi lalu kita jalankan,” jelasnya.
Langkah ini diambil karena pemerintah mengamati adanya pola mencurigakan dari sejumlah kendaraan di lapangan. Yulianus menyoroti fakta bahwa banyak mobil, baik truk maupun kendaraan kecil, yang mengisi BBM bersubsidi di siang hari namun langsung terparkir kembali di lokasi tersebut pada sore harinya, sehingga diduga kuat BBM tersebut dikumpulkan untuk pihak lain.
BBM yang ditimbun tersebut diduga kuat disalurkan secara ilegal kepada pihak perusahaan atau aktivitas usaha lainnya. Yulianus memberikan peringatan keras bahwa Pemkab tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan yang terlibat.
“BBM yang ditampung ini untuk melayani perusahaan, misalnya PT, CV, juga dulang, usaha dagang dan seterusnya. Tetapi kalau misalnya ada yang kita dapat nanti, maka CV pun kita akan tarik izinnya,” tegasnya.
Untuk membatasi antrean dan penyalahgunaan, pemerintah akan kembali memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan yang akan mengisi BBM bersubsidi. Namun, ia menambahkan syarat tambahan bagi para pemilik kendaraan. “Tetapi, walaupun diberlakukan ganjil-genap nanti, misalnya mobil itu STNK atau BPKB-nya mati. Tidak akan dilayani, sebelum bayar pajaknya,” pungkas Sekda Nabire. (sam)
Bagikan artikel ini



