Pemilukada Nabire Akan Lanjut 15 Juni 2020
NABIRE - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Nabire akan dilanjutkan pada 15 Juni mendatang untuk menyelesaikan sisa tahapa
NABIRE - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Nabire akan dilanjutkan pada 15 Juni mendatang untuk menyelesaikan sisa tahapan yang terhenti akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dengan jadwal pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, akan melanjutkan sisa tahapannya, sejak 15 Juni mendatang sesuai dengan jadwal nasional pelaksanaan Pemilukada se Indonesia. Pelaksanaannya, tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Ketua KPU Kabupaten Nabire, Wihelmus Degey saat dihubungi, Selasa (2/6) mengatakan sesuai dengan kesepakatan antara KPU RI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI telah menyepakati untuk melanjutkan sisa tahapan Pemilukada serentak sejak 15 Juni mendatang. KPU RI akan mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pelaksanaan sisa tahapan Pemilukada dengan mengacu pada protokol kesehatan.
“Satu dua hari lagi, KPU akan mengeluarkan PKPU pelaksanaan sisa tahapan Pemilukada,” jelasnya.
KPU Nabire, kata Wihelmus, akan melanjutkan sisa tahapan Pemilukada, verifikasi faktual dengan mengacu pada protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada, tidak akan ada pertemuan besar yang melibatkan banyak orang. Tahapan pelaksanaan lebih banyak dengan sosialisasi melalui media, sehingga pelaksanaan sosialisasi Pilkada Nabire melalui RRI dan Papuapos Nabire.
Sebelum melanjutkan sisa tahapan, jelas Ketua KPU Nabire, akan melaksanakan pengaktifan kembali anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang diistirahatakan sementara. Selain itu, KPU Nabire juga akan melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk pelantikan KPPS, kata Wihelmus, akan dibagi dalam 4 kelompok. Karena sesuai protokol kesehatan, tidak bisa banyak orang sehingga sekali pelantikan untuk 20 orang dengan mengacu pada protokol kesehatan, menjaga jarak 2 meter dan pakai masker.
Sementara untuk pelaksanaan verifikasi faktual dari calon perseorangan, KPU Nabire akan menyesuaikan dengan pedoman dari KPU RI, karena petugas yang akan memverifikasi datang pendukung, petugas harus mendatangi yang bersangkutan. Oleh sebab itu, petugas yang mendatangi pendukung menggunakan menggunakan masker dan hand sanitizer. Karena, saat verifikasi faktual, petugas akan mendatangani pendukung untuk memastikan dukungan. (ans)
Bagikan artikel ini



