Pemerintah-Pengusaha Sepakati Penggunaan Ruas Jalan
NABIRE – Pemerintah dengan beberapa instansi terkait penggunaan jalan raya bersama pengusaha telah sepakati pemanfaatan ruas jalan terutama terkait dengan beban angkutan di jalan raya. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati penggunaan beban jalan raya untuk pengakutan barang di Nabire.

NABIRE – Pemerintah dengan beberapa instansi terkait penggunaan jalan raya bersama pengusaha telah sepakati pemanfaatan ruas jalan terutama terkait dengan beban angkutan di jalan raya. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati penggunaan beban jalan raya untuk pengakutan barang di Nabire.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadinhub) Kabupaten Nabire, Yuliten Makai di ruang kerjanya, Rabu (2/8) menjelaskan, sudah ada pertemuan antara pemerintah yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan dan Polres bersama dengan pengusaha di daerah ini.
Dalam pertemuan tersebut disepakati, semua ruas jalan nasional dapat dilalui oleh semua jenis kendaraan. Sedangkan ruas jalan kabupaten dan provinsi, jenis kendaraan dibatasi supaya beban jalan bisa terjaga. Jam masuk kota Nabire dibatasi dari jam 6 sore hingga jam 6 pagi (malam) untuk kendaraan dengan muatan tonase besar.
Ketika ditanya, kendaraan dengan angkutan besar ini dilihat dari bodi kontener dan truk, Yuliten menjelaskan bukan dilihat dari besar, tinggi dan kecilnya bodi kendaraan tetapi hal itu berdasarkan besaram tonase muatan kontaner dan truk. Besar kecilnya muatan berdasarkan beban muatan.
Menyinggung perbedaan antara ruas jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten, Kadinhub Yuliten Makai menjelas, perbedaan dibedakan melalui marka jalan. Ruas jalan nasional ditandai dengan marka jalan di tengah dan pinggir dengan warga kuning. Sedangkan ruas jalan kabupaten dan provinsi, marka jalan di tengah dan pinggir jalan dengan warna putih dan hitam.
Oleh sebab itu, ruas jalan yang ada marka jalan di tengah dengan warna kuning menunjukkan ruas jalan tersebut ruas jalan nasional. Sedangkan ruas jalan dengan marka jalan di tengah dengan warna putih atau hitam menunjukkan ruas jalan tersebut jalan provinsi dan jalan kabupaten. (ans)
Bagikan artikel ini



