DEIYAI – Sebagai pengingat bagi warga tentang pelarangan beberapa jenis penyakit sosial di wilayah Distrik Tigi Barat (Tibar) khususnya dan wilayah Deiyai umumnya, Pemerintah Distrik Tibar bersama tim pembasmi Miras Tibar, Selasa (06/06/22), telah menanam papan pengumuman pelarangan penyakit sosial, peredaraan, konsumsi Miras di wilayah Distrik Tibar, Kabupaten Deiyai. Papang ditanam di pinggir jalan perbatas wilayah distrik dan di pinggir jalan raya, tepatnya tidak jauh dari kantor Distrik Tibar, di Ayatei.

Kepala Distrik Tigi Barat, Demianus Badii, mengatakan, apa yang telah dituliskan dalam papan pengumuman yang ditanam ini adalah hasil kesepakatan bersama seluruh tokoh masyarakat, tentang larangan beberapa jenis penyakit sosial. Salah satu jenis larangan adalah peredaraan, penjualan, konsumsi Miras dan beberapa jenis penyakit sosial lainnya di wilayah Tibar.  

“Apa yang telah disepakati bersama tentang larangan ini, warga juga dapat patuhi, awasi, jaga, sesuai kesepakatan kita bersama di wilayah Distrik Tigi Barat.  Agar daerah kita dapat aman, damai, sesuai dengan harapan kita semua,” katanya.     

Lanjutnya, siapa pun dia yang langgar sesuai kesepakatan dan ketentuan aturan adat maka akan diberikan sangsi tegas. Dengan bayar denda, sesuai kesepakatan bersama dan aturan adat yang telah ditetapkan.

Dia juga mengharapkan kepada warga agar dapat terus meningkatkan pengawasan di wilayahnya terhadap sejumlah jenis penyakit sosial yang telah disepakti dilarang masuk di wilayah Distrik Tigi barat khususnya dan di Deiyai umumnya. (hbb)